Lima Alasan Koalisi Agar Pembahasan RUU PSDN Ditunda
Berita

Lima Alasan Koalisi Agar Pembahasan RUU PSDN Ditunda

Karena RUU PSDN dinilai tidak mengadopsi prinsip HAM secara penuh. Selain itu, masih banyak pembenahan yang harus dilakukan pada komponen utama yakni TNI, misalnya dengan merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, Koalisi mengkritik pendekatan RUU PSDN cenderung militeristik, sehingga dapat ditengarai sebagai upaya militerisasi sipil melalui bela negara. Kemudian RUU PSDN mengedepankan romantisme lama yakni memandang tentara dan rakyat adalah satu kesatuan atau dikenal dengan konsep manunggal. Gufron menegaskan konsep ini terbukti menimbulkan potensi pelanggaran hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction principle).

 

“Salah satu alasan diadopsinya UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah koreksi terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip pembedaan ini. Indonesia wajib menjalankan amanat ini karena sebagai pihak dalam konvensi Jenewa 1949,” tuturnya.

 

Kelima, Koalisi berpendapat pembahasan RUU PSDN saat ini tidak urgen. Koalisi berpandangan dukungan sumber daya nasional untuk pertahanan negara perlu dibangun dan disiapkan pemerintah terlebih dahulu. Namun, upaya itu harus dijalankan dengan mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi sektor keamanan. Gufron mencatat masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan pemerintah untuk komponen utama yakni TNI. Misalnya, merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan kesejahteraan prajurit.

 

“Koalisi mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU PSDN. Pemerintah dan DPR periode 2019-2024 harus melanjutkan revisi UU No.31 Tahun 1997,” usul Gufron.

 

Manajer Kampanye Amnesty Internasional Puri Kencana Putri mengatakan RUU PSDN akan berdampak pada pemenuhan dan penegakan prinsip HAM. Seperti Gufron, Puri mengkritik mekanisme perekrutan komponen cadangan, terutama mengenai prinsip kesukarelaan. Ketentuan dalam RUU PSDN mengenai perekrutan komponen cadangan ini diyakini bertentangan dengan kovenan sipol. “Kesukarelaan yang diatur RUU PSDN tidak jelas, dan  bertentangan keputusan serta pilihan hati nurani warga negara,” bebernya.

 

Puri mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas revisi UU No.31 Tahun 1997, karena selama ini peradilan militer kerap digunakan sebagai tameng bagi aparat militer yang melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, kasus penyerangan lapas Cebongan.

Tags:

Berita Terkait