Lima Paket Kebijakan Pemerintah di Sektor Properti
Berita

Lima Paket Kebijakan Pemerintah di Sektor Properti

Sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect) karena terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Guna mendorong investasi di sektor properti, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan sebanyak 5 (lima) poin. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/6) mengemukakan, kelima paket kebijakan itu terdiri atas: a. penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya; b. pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.

 

c. peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar; d. penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%; dan e. simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

 

Seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (24/6), Suahasil menjelaskan bahwa sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect) karena terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.

 

“Kalau kita ingin menggairahkan investasi salah satunya adalah perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect. Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian. Dia terkait dengan sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, pergudangan, dan lain-lain,” jelas Suahasil.

 

Ia menambahkan, properti mewah perlu diberi insentif agar pengembang memiliki keuntungan (margin profit) yang lebih tinggi untuk membangun rumah medium dan sederhana.

 

Suahasil juga menyampaikan rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti sebagai tertuang dalam daftar batasan harga jual rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

(Baca: Fasilitas PPnBM Rumah Mewah Perlu Diikuti Penurunan Harga Properti)

 

Terkait batasan harga jual Rumah Umum Bebas PPN, dibagi atas 5 zona, yaitu zona pertama Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dari Rp130 juta di tahun 2018 menjadi Rp140 juta di tahun 2019 dan Rp150.500.000 di tahun 2020 mendatang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait