Perda Larangan Ahmadiyah Diuji ke MA
Berita

Perda Larangan Ahmadiyah Diuji ke MA

Pemohon juga mengadu ke Komisi Yudisial.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

“Termasuk negara juga tidak bisa mengintervensi keyakinan seseorang,” dalihnya. “Peraturan daerah itu bersifat diskriminatif hanya mengatur sekelompok orang tertentu yang melanggar Pasal 1 angka 3 UU HAM.”

 

Larangan pencantuman pemasangan papan nama dan atribut JAI dalam sejumlah peraturan daerah itu juga bertentangan dengan PP No 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No 18 Tahun 1986 Organisasi Kemasyarakatan. Sebab, sejak 1953 organisasi Ahmadiyah sudah dinyatakan sah sebagai organisasi yang terdaftar di Kemenkumham. “Seharusnya dia berhak untuk memasang papan nama dan atribut JAI,” kata Direktur YLBHI itu. 

 

Atas dasar itu, ia meminta MA untuk menyatakan sejumlah peraturan daerah yang melarang kegiatan Ahmadiyah itu batal dan tidak berlaku karena bertentangan sejumlah undang-undang itu. “MA memerintahkan gubernur untuk mencabut keempat peraturan daerah itu,” ujarnya dalam petitum permohonannya.

 

Ia mengakui pasca tragedi di Cikeusik ada sejumlah keputusan terbit yang juga melarang kegiatan Ahmadiyah di sejumlah daerah, seperti di Jawa Timur. Mrespon terbitnya keputusan-keputusan tersebut, Erna mengatakan pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke PTUN.

 

“Tadi kita juga sudah meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi PTUN agar saat kita mengajukan gugatan ada jaminan proses peradilan berjalan secara fair, imparsial (tidak memihak), dan independen,” imbuhnya. “Karena kita khawatir di wilayah-wilayah yang menerbitkan keputusan itu, peradilan tertekan dengan kehadiran massa yang menolak keberadaan Ahmadiyah.”

 

Tags: