Lion Air Tanggapi Permohonan PKPU Mantan Pilot
Berita

Lion Air Tanggapi Permohonan PKPU Mantan Pilot

Lion Air masih menunggu putusan pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan pilot berupa biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air sekitar Rp 89 miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Isi petitum juga meminta pengadilan memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPUS diucapkan, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

 

Kuasa Hukum Pemohon Rio Simanjuntak membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. Berdasarkan penjelasannya, tagihan kliennya muncul terhadap Lion Air atas ganti rugi pesangon. “Benar, permohonan itu benar adanya dan sudah didaftarkan,” katanya kepada hukumonline, Sabtu (22/2).

 

(Baca: Mantan Pilot Mohonkan PKPU Terhadap Lion Air)

 

Rio mengatakan kliennya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Lion Air. Dalam gugatan PHI itu, kliennya tergabung dalam 18 pilot yang menggugat Lion Air karena di PHK setelah menolak terbang pada 10 Mei 2016.

 

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh hukumonline, gugatan di PHI didaftarkan oleh Eki dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Kemudian dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Putusan itu juga menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 4 Agustus 2016 karena Pelanggaran Kerja; menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sebesar Rp7.292.840.000.

 

Rinciannya, menghukum Tergugat untuk membayarkan tunjangan hari raya tahun 2016 kepada Penggugat II sebesar Rp42 juta, Penggugat III sebesar Rp39 juta, Penggugat VIII sebesar Rp10.100.000, Penggugat XII sebesar Rp40 juta, Penggugat XIV sebesar Rp42 juta, dan Penggugat XVII sebesar Rp38 juta.

 

Majelis Hakim juga memerintahkan Tergugat untuk memberikan surat keterangan kerja atau surat lolos butuh kepada masing-masing Para Penggugat ; menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp491.000.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait