Bagi sebagian narapidana kasus narkoba boleh dapat tersenyum bahagia lantaran berpotensi bakal mendapat pengampunan alias amnesti dari pemerintah. Hanya saja narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti setelah melalui proses dan lolos verifikasi. Setidaknya terdapat 700 narapidana yang berhasil lolos verifikasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan 700 orang narapidana kasus narkoba yang lolos verifikasi bakal memperoleh amnesti. Dia menerangkan 700 orang narapidana itu berkategori sebagai pengguna narkoba yang telah memenuhi kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Saya dapatkan data dari Direktur Pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau Surat Edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ujar Supratman sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (2/4/2025).
Dia menuturkan, 700 orang narapidana yang tersandung kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti. Menurutnya, jumlah akhir narapidana yang diberikan amnesti tersebut mengalami penurunan setelah melewati proses verifikasi.
“Data terakhir itu dari 100 ribu, kemudian turun ke 44 ribu karena kami juga verifikasi, kemudian turun lagi ke 19 ribu,” katanya.
Baca juga:
- 44 Ribu Narapidana Berpotensi Diberi Amnesti, Menkum Supratman Beberkan Kriterianya
- Eks Gubernur Aceh Persoalkan Larangan Mantan Napi Ikut Pilkada
Namun demikian, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2016-2024 itu menegaskan jumlah keseluruhan narapidana yang akan diberikan amnesti masih bisa berubah. Pasalnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih terus melakukan proses verifikasi.
















