"Tapi ini belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.
"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, Agus menyebut awalnya pemberian amnesti direncanakan kepada 44.495 orang narapidana. Amnesti diberikan kepada narapidana yang masuk sejumlah kriteria. Yakni narapidana pengguna narkotika dan narapidana terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya, narapidana berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kemudian narapidana lanjut usia (Lansia) di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kandung di bawah usia tiga tahun.
















