LPBH NU, Antara Klinik Hukum Keliling dan Jejaring Sosial
Edsus Lebaran 2012:

LPBH NU, Antara Klinik Hukum Keliling dan Jejaring Sosial

Sejumlah nama pengacara kondang pernah tercatat sebagai pengurusnya. Kegiatan tetap sejalan dengan amanat pengurus PBNU.

Fat
Bacaan 2 Menit

“Hanya saya pengacara yang tak terkenal karena jarang litigasi,” tukas Andi. Dia menyatakan dirinya lebih sering melakukan riset dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan.

Setahu Andi, belum pernah ada bantuan hukum bagi perkara korupsi dan narkoba. Menurutnya, penolakan itu bukan garis kebijakan PB NU melainkan keengganan para pengacara menanganinya.

Tindakan pencegahan dilakukan untuk menangani dua perkara itu, berupa ceramah dan memberikan pemahaman akan korupsi serta beleid yang mengaturnya. Begitu pula untuk penanganan perkara narkoba.

Andi menjelaskan, organisasi ini adalah salah satu departemen dari PB NU. Sehingga tidak otonom. Karena itu, mereka menjalankan tugas atas disposisi PB NU atau hasil muktamar. Semisal, program klinik hukum keliling adalah salah satu keputusan muktamar terakhir.

Karena hirarki itu juga, kantor PP LPBH NU terkesan sulit dijangkau publik. Pasalnya departemen ini diberi ruang yang sulit dikases publik. Berada di salah satu ruangan pada lantai tujuh di Gedung PB NU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Bukan di lantai dasar gedung.

Bila melintas di depan gedung itu, tanpa mengamati jelas, sulit ditemukan papan nama LPBH NU. Karena hanya ada papan kecil yang kalah menarik pandangan mata seseorang ketimbang besarnya huruf yang menjelaskan gedung itu adalah kantor pusat PB NU.

Berada di ruangan itu, sejauh mata memandang, ditemukan ruangan sekira 4X5 meter luasnya sebagai ruangan PP LPBH NU. Ada dua meja serta komputer, ditambah meja yang dikelilingi enam bangku. “Untuk analisis perkara yang sedang ditangani pengurus,” jelas Andi.

Selantai dengan kantor organisasi itu, departemen dari PB NU untuk bidang kesehatan dan bencana alam. Saat disambangi hukumonline, ruangan itu dalam keadaan sepi. “Biasa ramai sekira jam dua siang. Kan harus cari uang dulu pengacara di sini,” begitu jawabnya.

Karena, kerelaan pengurus juga dituntut tak hanya waktu, tapi juga untuk membantu membiayai operasional departemen ini. Selain, lanjutnya, ada alokasi anggaran dari PB NU.

Oleh sebab itu, dia menunggu anggaran pemerintah setelah lahirnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kalau sudah ada, tentu akan kami manfaatkan,” harapnya.

Tags: