Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengaku enggan tunduk pada Undang-Undang Usaha Perasuransian yang kini tengah dibahas oleh DPR. Penolakan ini berangkat dari kelembagaan LPEI yang memiliki UU tersendiri, yakni UU No. 2 Tahun 2009 tentang LPEI.
Menurut Direktur Eksekutif LPEI I Made Gde Erata, meski LPEI masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbisnis di industri perasuransian, bukan berarti LPEI harus tunduk pada UU Usaha Peransuransian.
"Bukannya tidak mau tunduk kepada UU Usaha Peransuransian, tetapi kelembagaannya sudah diatur di dalam UU tentang LPEI. Sejak OJK beroperasi, maka LPEI diawasi oleh OJK," kata Erata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (5/2).
Selain fokus pada pembiayaan ekspor, Erata mengakui sejauh ini lembaga yang dipimpinnya juga menjalankan empat bisnis asuransi yang sudah berjalan sejak tahun 2009. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa hal itu sudah diatur dalam UU LPEI.
“Pengawasan yang dilakukan oleh OJK pun nantinya tetap didasarkan pada UU LPEI,” ujarnya.
Sebelum OJK resmi terbentuk, lanjut Erata, LPEI diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Bapepam-LK. Menurut Erata, jika LPEI diharuskan tunduk kepada UU Perasuransian maka UU LPEI juga harus direvisi.
Untuk diketahui, sepanjang 2012 LPEI telah menyalurkan pembiayaan mencapai Rp26,7 triliun. Sebagian besar pembiayaan tersalur ke sektor industri pertekstilan berorientasi ekspor. "Sekarang ini total aset kita sebesar Rp33,3 triliun dan pembiayaan sudah mencapai Rp26,7 triliun," kata Erata.
Sementara, khusus untuk pembiayaan di empat jenis asuransi pada 2012 LPEI telah menyalurkan dana sebesar Rp215 miliar. Sedangkan untuk penjaminan Rp1,1 triliun. Mengingat target pembiayaan sepanjang 2012 menyasar industri berorientasi ekspor, LPEI tidak terkendala pengembalian dana yang telah disalurkan.
"Lembaga kami kerjasamanya dengan eksportir yang sudah memiliki kerjasama jangka panjang dengan perusahaan asing," ujar Erata.
Direktur Keuangan LPEI Basuki Setyaji menambahkan, target pembiayaan LPEI di 2013 sebesar Rp23 triluin. Untuk sektor terbesar yang dibiayai perseroan masih berasal dari industri kelapa sawit yang mencapai Rp1 triliun. Sektor lain adalah tekstil dan industri besi.
"Tahun ini perseroan akan membidik sektor baru yaitu smelter atau industri pengolahan khususnya pertambangan," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mempertanyakan alasan LPEI enggan mematuhi UU Usaha Peransuransian. Padahal, UU itu nantinya tidak akan menjadi persoalan substansial jika dijalani lembaga tersebut. Terlebih lagi, lanjut dia, industri perasuransian menjadi salah satu bidang usaha di LPEI.
"Pada hakikatnya, usaha yang diselenggarakan LPEI (pembiayaan asuransi) sudah termaktub di dalam RUU Perasuransian," katanya.
Namun, sambung Andi, LPEI justru menolak untuk mematuhi UU Usaha Perasuransian yang ditargetkan akan diundangkan tahun ini. "Kalau harus ada pasal redaksional yang secara spesifik memasukkan LPEI ke sini (draf RUU Usaha Perasuransian), maka harus ada argumentasinya," pungkasnya.
















