Menurut Anwar, BPK telah melakukan inventarisasi obyek yang akan diaudit, seperti kumpulan data-data (termasuk data LPS). Dari situ, pihaknya akan melihat apakah ada obligasi bodong dan kemana saja dana bantuan LPS itu mengalir. BPK akan segera melakukan audit. Apalagi, sudah diminta dua lembaga, yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan DPR. Jadi, ini wajib, ucapnya. Dia juga menargetkan, kasus penggelembungan dana ke Bank Century tersebut selesai sebelum Lebaran tahun ini.
Sebelumnya, anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizky menyampaikan dana yang dihimpun oleh Bank Century ternyata sebagian diinvestasikan ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya alias asetnya bodong. Dengan demikian, sejak awal bisa diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi karena suntikan dana untuk penyehatan perbankan tidak akan sebanding dengan aset yang diambil alih. Lagi-lagi negara menjadi pemadam kebakaran yang ditimbulkan dari beragam bentuk dugaan penyelewenangan dan fraud (manipulasi) di perbankan, ujar Yanuar.
Bukan itu saja, Wakil Presiden Jusuf Kalla malah terang-terangan mengatakan bahwa kasus yang terjadi di Bank Century adalah murni tindakan kriminal alias perampokan yang dilakukan oleh pemilik bank tersebut. Itu bukan karena krisis, tetapi itu perampokan, kriminal, tegasnya. Wapres juga membantah telah merestui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mem-bailout Bank Century. Alasannya, ya itu tadi, kehancuran bank ini diakibatkan ulah Robert Tantular, yang tak lain dan tak bukan adalah pemilik bank tersebut.
Ketika dikonfirmasi hukumonline mengenai hal ini, telepon seluler Ketua LPS Firdaus Djaelani selalu sibuk. Tapi yang pasti Firdaus pernah mengatakan, penyertaan modal sebesar Rp6,7 triliun merupakan yang terakhir. Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di akhir Agustus lalu.
Gawat, dana talangan (bailout) yang disuntikkan Lambaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk PT Bank Century Tbk, diyakini bisa kembali membengkak. Soalnya, Pemerintah terancam kembali mengeluarkan uang terkait adanya risiko contigency liabilities (kewajiban tak terduga) yang akan dihadapi Bank Century atas proses litigasi. Saat ini, Bank Century sedang mengalami beberapa gugatan dari nasabahnya di Yogyakarta dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di BPSK, ‘gugatan' nasabah dimenangkan dan menghukum Bank Century untuk membayar kerugian konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo. Kalau nanti semuanya disetujui dan sudah inkracht, itu punishment-nya Rp1,3 triliun. Belum lagi dana pensiun tentara AS, mungkin itu jumlahnya minimal Rp250 miliar, katanya. Dradjad menengarai ada dana pensiun tentara Amerika Serikat yang disimpan di Bank Century, yang dananya digelapkan Robert Tantular. Oleh karena itu, Drajad menginginkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cepat melakukan audit investigasi untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi di Bank Century.
Bukan cuma Bank Century yang perlu diaudit, kata Drajad. Semua pihak, mulai dari Bank Indonesia (BI), Gubernur BI, Menteri Keuangan beserta jajarannya, LPS, dan komisionernya juga harus diperiksa. Itu harus ditelusuri kenapa pilihannya sampai mengeluarkan bailout. Karena kan opsinya dua, kalau Century dinyatakan bank gagal sistemik, maka solusinya adalah likuidasi atau bailout. Kenapa sampai ada keputusan bailout itu perlu diaudit, ujarnya. Dia juga menegaskan mayoritas anggota Komisi XI tidak yakin Bank Century termasuk bank yang perlu di-bailout.
Sejauh ini BPK memang masih menginvestigasi kasus Bank Century. Namun, kecurigaan Ketua BPK Anwar Nasution sudah mulai terasa. Dia mengaku heran dengan adanya bailout terhadap Bank Century yang naik menjadi 10 kali lipat. Saya tidak tahu, kok menjadi 10 kali lipat, katanya. Oleh karena itu, ia berjanji akan mencari penyebab membengkaknya dana talangan ke Bank Century yang awalnya hanya sebesar Rp630 miliar menjadi Rp6,7 trliun.
















