LPS Dinilai Halangi Lelang Aset Bank Mutiara
Aktual

LPS Dinilai Halangi Lelang Aset Bank Mutiara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LPS Dinilai Halangi Lelang Aset Bank Mutiara
Hukumonline
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai telah menghalang-halangi proses lelang aset Bank Mutiara senilai Rp39 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah adanya gugatan perlawanan eksekusi aset.

Pengacara Nico Simen di Makassar, Selasa mengatakan upaya yang ditempuh oleh LPS dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi aset Bank Mutiara oleh Pengadilan Negeri Makassar sudah tidak benar dan pengadilan sudah menolaknya.

"Ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Bank Mutiara untuk menghalangi proses lelang yang dilakukan oleh pengadilan dan langkah pengadilan yang menolak gugatan perlawanan itu sudah tepat," ujarnya.

Nico mengungkapkan, kliennya yang menjadi korban dari Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara, Amiruddin Rustam itu telah berupaya keras untuk mendapatkan kembali uangnya senilai Rp34 miliar.

Amiruddin mengajukan gugatan karena pihak bank menolak mengembalikan uang Amiruddin sebanyak Rp34 miliar. Padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) per tanggal 30 Mei 2012, yang meminta bank mengembalikan uang nasabah.

Uang itu sebelumnya diblokir atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia saat mengusut kasus Bank Century yang mengalami "kolaps" pada waktu itu.

Uang Amiruddin dijadikan alat bukti oleh kepolisian. Setelah kasusnya selesai, polisi menyatakan pemblokiran uang sudah bisa dibuka kembali. Hanya saja, Amiruddin yang ingin mengambil uangnya ditolak oleh pihak bank.

Atas dasar itu, Amiruddin kembali mengajukan gugatan kedua di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan Amiruddin resmi dikabulkan pada tanggal 7 Januari 2014.

Setelah adanya putusan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan perlawanan eksekusi aset Bank Mutiara oleh Pengadilan Negeri Makassar. Alasannya, akan berpengaruh terhadap nilai jual saham LPS di Bank Mutiara.

Menurut Nico, saat proses lelang yang sekarang tengah berlangsung atas aset tersebut, pihak Bank Mutiara tidak bereaksi apa-apa dan sangat kooporatif dengan putusan itu.

"Namun sikap berbeda ditunjukkan oleh LPS yang diniliai bereaksi diluar kewenangannya, bahkan sengaja menghalangi proses lelang yang dilakukan pengadilan," ungkapnya.

Nico mengaku, dalam mengahalangi proses lelang itu, LPS juga dinilai telah menggunakan uang negara untuk melakukan perlawanan terhadap perkara tersebut, sementara perlawanan LPS dianggap sia-sia.

Sebab dalil dan alasan perlawanan LPS sebelumnya telah ditolak di pengadilan. Dalam hal ini juga sikap LPS dinilai telah menganggu proses lelang yang sementara dilakukan oleh pengadilan.

"Selain mengganggu proses lelang, LPS telah menggunakan fasilitas negara dalam setiap langkahnya itu," sebutnya.

Sebelumnya, aset Bank Mutiara berupa tanah dan bangunan yang dahulunya dijadikan kantor di Jalan Ahmad Yani Makassar resmi disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Damis mengatakan, penyitaan dilakukan setelah pengadilan mengabulkan gugatan Amiruddin Rustam, selaku nasabah Bank Mutiara yang sekarang berganti nama menjadi Bank Century.

Damis menjelaskan, gugatan Amiruddin dilayangkan lantaran pihak bank tidak mampu mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp34 miliar yang telah disimpannya itu.

"Sudah ada persetujuan dari Pengadilan Tinggi Makassar untuk penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Nasabah menggugat Bank Mutiara karena uang nasabah tidak mampu dikembalikan pihak bank," kata Damis.

Penyitaan aset Bank Mutiara juga sebelumnya didahului dengan putusan Mahkamah Agung per tanggal 30 Mei 2012, yang meminta pihak Bank Mutiara mengembalikan uang nasabah sampai batas yang ditentukan.

Lebih jauh Damis menjelaskan, aset milik Bank Mutiara telah diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar untuk dilelang dengan nilai mencapai Rp39 miliar.
Tags: