LPSK Sulit Melindungi Nazaruddin
Berita

LPSK Sulit Melindungi Nazaruddin

Indikasi awal, Nazaruddin tidak kooperatif dengan penegak hukum. Padahal itu salah satu syarat menjadi justice collaborator.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai katakan LPSK sulit lindungi Nazaruddin. Foto: SGP
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai katakan LPSK sulit lindungi Nazaruddin. Foto: SGP

Permintaan sejumlah kalangan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sepertinya akan jauh panggang dari api. Pasalnya, dari indikasi awal, LPSK menilai Nazaruddin sulit memenuhi syarat untuk menjadi seorang justice collaborator.

 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya memang masih akan menimbang-nimbang apakah Nazaruddin layak dilindungi dan dijadikan sebagai justice collaborator. Ia mengatakan selain harus berperan membongkar kejahatan yang lebih besar, seorang justice collaborator harus memenuhi persyaratan yang telah dimiliki oleh LPSK.

 

“Setidaknya ada tiga syarat untuk menjadi seorang justice collaborator,” ujar Semendawai di Jakarta, Rabu (10/8).

 

Pertama, seorang tersangka yang dijadikan justice collaborator harus bisa bekerja sama atau kooperatif dengan penegak hukum. Kedua, tersangka itu harus bersedia mengembalikan aset yang diperolehnya dari hasil kejahatan kepada negara.

 

Ketiga, penetapan seorang sebagai justice collaborator tidak menciderai rasa keadilan masyarakat. Maklum saja, penghargaan bagi seorang justice collaborator adalah pengurangan hukuman. Di negara-negara lain, seorang justice collaborator bahkan bisa sampai dibebaskan dari hukuman.

 

Semendawai menilai bila melihat dari indikasi awal maka sulit bagi LPSK memberikan perlindungan dan menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator. Nazaruddin dinilai sulit untuk memenuhi syarat bahwa seorang tersangka yang akan menjadi justice collaborator harus bertindak kooperatif dengan penegak hukum.

 

“Salah satu syaratnya harus mau bekerja sama. Kita lihat dia melarikan diri. Dipanggil berkali-kali (oleh KPK) nggak mau datang. Dia sekarang ditangkap bukan karena menyerahkan diri, karena interpol bisa mendeteksi keberadaannya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: