Meski begitu, bukan berarti peluang Nazaruddin untuk dilindungi LPSK berakhir. Semendawai mengatakan akan tetap menilai secara seksama apakah Nazaruddin bisa memenuhi hal itu. Ia akan melihat apakah dalam proses pemeriksaan KPK ke depan, Nazaruddin sudah berubah dan menunjukan sikap kooperatif dengan para penegak hukum.
Sementara, dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru berharap bila LPSK melindungi Nazaruddin. Hal ini diutarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Rabu (10/9). “Iya dong, itu kan kewajiban mereka (LPSK),” ujarnya ketika ditanya perlindungan terhadap Nazaruddin.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya, sebuah LSM bernama National Government Monitoring (NGM) menyatakan Nazaruddin memang layak diberi perlindungan. Menurut NGM, sebagaimana beberapa kali diungkapkan yang bersangkutan melalui berbagai media, Nazaruddin mengaku mengetahui banyak “permainan” para pejabat serta politisi di Indonesia, termasuk koleganya sendiri di Partai Demokrat. Untuk itu, NGM berharap Nazaruddin diberi perlindungan agar proses hukum terhadap dirinya nanti berlangsung fair. Karenanya, NGM meminta LPSK untuk pro aktif memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin.
“Dikhawatirkan Nazarudin akan mendapatkan perlakuan yang tidak fair oleh penegak hukum dalam perkara yang akan dijalaninya, untuk menghindari adanya kepentingan pribadi yang tidak senang kepadanya, dengan adanya penyebutan pimpinan institusi yang pernah bertemu dengannya, untuk mengungkapkan tabir keterlibatan pihak-pihak terkait, sesuai asas hukum persamaan di muka hukum,” tulis Direktur NGM, Ulung Purnama dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline.
















