LPSK Tunduk pada Polri
Berita

LPSK Tunduk pada Polri

Kelemahan UU Perlindungan Saksi disebut sebagai penyebabnya.

Inu/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hingga, lanjut Semendawai, tercapai kesepakatan itu. LPSK juga diberi ruang untuk mendampingi Susno saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka. "LPSK leluasa untuk memantau keamanan dan kenyamanan Susno," imbuhnya.

 

Teguh Soedarsono menimpali, LPSK menerima kesepakatan Susno tak dipindahkan karena saat ini lembaga menilai tempat dia ditahan paling aman. "Sekaligus nyaman," imbuhnya.

 

Dua Status

Semendawai menampik jika dinilai gagal melindungi Susno. Dia juga menyatakan, "Memang LPSK sangat tidak puas."

 

Namun, LPSK tak dapat mematahkan fakta bahwa dalam hal ini Susno memiliki dua status. Yaitu 'Whistle Blower' yang dilindungi UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga sebagai tersangka yang menurut KUHAP diberi kewenangan penuh pada penyidik untuk melakukan upaya penahanan.

 

Menurutnya, dengan kejadian ini, LPSK khawatir akan terbentuk persepsi bahwa sebagai pemukul kentongan, -begitu ahli pidana Harksristuti Harkrisnowo memberi sebutan bagi "Whistle Blower”-, akan merasa tidak aman.

 

"Kami sesalkan, karena hal ini akan memunculkan persepsi, sebagai whistle blower, mereka khawatir untuk melapor karena malah akan menjadi target dan mempersulit hidup mereka," tegas Semendawai.

 

Dia juga menampik, LPSK tak melakukan upaya apa-apa untuk melindungi Susno terkait dengan keterbatasan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, kasus Susno membuat banyak pihak memberikan masukan pada LPSK untuk melakukan judicial review akan UU No 13 Tahun 2006 ke Mahkamah Konstitusi, atau mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara pada lembaga sama.

Tags: