LSM Praperadilankan KPK Terkait Kasus Agus Condro
Berita

LSM Praperadilankan KPK Terkait Kasus Agus Condro

MAKI berpendapat penyelidikan dan penyidikian secara tertutup yang dilakukan KPK telah melanggar UU KPK. Pihak KPK menegaskan kasus Agus Condro masih dalam tahap penyelidikan.

Fat
Bacaan 2 Menit
LSM Praperadilankan KPK Terkait Kasus Agus Condro
Hukumonline

 

Dihubungi hukumonline, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi menilai langkah MAKI mengajukan praperadilan tidak tepat. Pasalnya, kasus Agus Condro sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan, belum sampai pada tahap sebagaimana dikatakan MAKI.

 

Johan juga menanggapi dalil praperadilan MAKI yang mempersoalkan proses penyelidikan dan penyidikan KPK yang dilakukan secara tertutup. Ya namanya penyelidikan tertutuplah, orang ini mengerti tidak sih, masa penyelidikan kita buka semuanya, bahwa kita sedang mencari ke sini, mencari ke situ, lucu aja dengarnya, ujarnya.

 

Perlu diketahui, Bab XIV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang menyatakan bahwa, dalam sebuah perkara penyidikan dapat dihentikan apabila penyidik belum menemukan cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana. Namun, khusus untuk KPK sebagaimana bunyi Pasal 40 UU KPK, kewenangan penghentian penyidikan ataupun penuntutan tidak dimiliki oleh KPK.

Umumnya permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka ataupun keluarga tersangka. Namun, kali ini, sebuah LSM bernama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berinisiatif mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Anggota DPR Agus Condro Prayitno. Selasa (7/4), secara resmi, praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Memaparkan materi praperadilan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK dalam menangani kasus Agus Condro, telah melanggar UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menyebut Pasal 6 dan Pasal 7 tentang tugas dan wewenang KPK. Menurut Boyamin, KPK tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi karena menghentikan proses penyidikan atas kasus Agus Condro. Penghentian itupun dinilai tidak sah secara hukum.

 

Maka itu, kami menginginkan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara Agus Condro tersebut, katanya.

 

Menurut catatan hukumonline, Agustus 2008 lalu, Agus Condro telah melaporkan kepada KPK dugaan suap berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp500 Juta. Cek tersebut diterima Agus seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada Juni 2004. Kasus yang sempat heboh di internal DPR ini, sayangnya, tidak jelas proses hukumnya di KPK. Makanya, MAKI menduga KPK telah menghentikan proses penyidikan.

 

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah belum mau banyak komentar mengenai praperadilan yang diajukan MAKI. Ia menyatakan siap berkomentar jika berkas praperadilan itu sudah diterima secara resmi oleh KPK. Saya belum menerima permohonan praperadilannya, nanti kita tunggulah, kalau sudah baca dokumennya baru saya bisa komentar, kilahnya.

Tags: