Dalam kesimpulan disertasinya, ia menegaskan sistem asesmen saat ini belum mencerminkan asas keadilan dan kemanfaatan karena belum mewajibkan asesmen terpadu bagi setiap penyalahguna narkotika. Karena itu, ia mengusulkan penguatan pengaturan agar hasil asesmen menjadi dasar yang mengikat dalam menentukan rehabilitasi maupun pemidanaan.
Promovendus yang mengampu sebagai Kepala Unit Ditpropam (Provos) Polda Metro Jaya ini menilai urgensi pembaharuan hukum melalui revisi Pasal 127 UU 35/2009. Revisi itu untuk menegaskan kewajiban asesmen terpadu sebelum penetapan status hukum dengan hasil asesmen yang mengikat sebagai dasar penanganan perkara.
“Pembaruan ini dapat mencontoh praktik Portugal dan Selandia Baru yang menempatkan asesmen dan rehabilitasi sebagai instrumen hukum wajib dan terintegrasi,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam ringkasan disertasi.
Sarankan tiga substansi
Terakhir, Sudiyanto menyarankan sedikitnya 3 substansi. Pertama, pemerintah perlu menetapkan pengaturan yang tegas dan seragam mengenai asesmen terpadu dalam tindak pidana narkotika. Serta menjadikannya sebagai instrumen wajib yang berorientasi pada rehabilitasi dan dasar utama penentuan status hukum penyalahguna.
Kedua, diperlukan desain ulang kelembagaan TAT dengan menempatkan tenaga medis sebagai ketua panel dan aparat penegak hukum sebagai pendukung. Disertai SOP nasional serta sistem data terpadu agar hasil asesmen berorientasi pada kesehatan, bersifat mengikat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, diperlukan model asesmen terpadu sebagai tahap pra penuntutan yang wajib, cepat, dan determinatif sejak awal perkara, dengan hasil yang mengikat penyidik, jaksa, dan hakim dalam menentukan rehabilitasi atau proses pidana. Model ini perlu diperkuat melalui revisi Pasal 127 UU 35/2009, penguatan TAT yang independen dan terstandar, serta integrasi data lintas instansi agar pelaksanaannya konsisten, berkeadilan substantif, dan bermanfaat sosial.
















