Lulusan Terbaik STIH IBLAM Siap Berkontribusi bagi Dunia Hukum Tanah Air
Terbaru

Lulusan Terbaik STIH IBLAM Siap Berkontribusi bagi Dunia Hukum Tanah Air

Kedua lulusan terbaik STIH IBLAM pada Wisuda ke-31 kini berkarier di dunia hukum dan siap untuk terus berkontribusi. Wisudawati Sarjana Hukum terbaik, Geta Ayu Wardhani, menekuni bidang kekayaan intelektual, sementara wisudawan Magister Hukum terbaik, Rahmat Irham Triaji, berkiprah sebagai auditor di bank BUMN.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wisudawan terbaik Magister Hukum STIH IBLAM, Rahmat Irham Triaji. Foto: FKF
Wisudawan terbaik Magister Hukum STIH IBLAM, Rahmat Irham Triaji. Foto: FKF

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM resmi mengukuhkan ratusan lulusan terbaiknya dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-31 Tahun Akademik 2025/2026. Pada kesempatan tersebut, terdapat dua lulusan dengan rekam jejak akademik yang cemerlang mendapat kehormatan untuk menyandang predikat lulusan terbaik.

Wisudawan terbaik Magister Hukum STIH IBLAM, Rahmat Irham Triaji, bercerita bagaimana dirinya menyeimbangkan antara dunia professional hukum dengan mengenyam pendidikan tinggi hukum bersamaan yang maksimal sampai dapat tuntas dalam 1,5 tahun dengan IPK 3,98.

“Semakin kita berilmu, semakin kecil sebenarnya yang kita tahu. Ternyata hukum itu banyak sekali bidang yang bisa dipelajari. Hukum bisnis, perdata, pidana. Banyak yang bisa diterapkan. Kita kan belajar hukum itu sebenarnya untuk ilmu saja, tapi sebenarnya di masyarakat itu ada masalah. Hadirnya kita alumni itu untuk menyelesaikan itu (permasalahan di masyarakat),” ujar Rahmat pada Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-31 Tahun Akademik 2025/2026, Sabtu (18/10).

Baca Juga:

Rahmat membagikan bahwa topik tesis yang ia kaji adalah mengenai sengketa antara hak cipta performer dan event organizer, di mana terdapat hak ekonomi pencipta yang tidak diberikan sebagaimana mestinya. Dalam kasus tersebut, pemilik hak cipta lagu menggugat penyanyinya, padahal seharusnya penyanyi tidak dapat digugat secara langsung. Melainkan pihak penyelenggara atau event organizer.

Merujuk pada Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Ia mengaitkan antara pasal tersebut dengan teori John Locke dan John Rawls mengenai keadilan dalam hak ekonomi dibayar oleh penerima keuntungan dalam analisis penelitiannya.

“Kebetulan saya alhamdulilah rejeki dapet jalur BNLP di BRI, sekarang hampir selesai programnya dan berkarier di sektor BUMN pastinya. Kalau S3 kita wait and see, nunggu waktu yang tepat. Kalau bisa sih S3 di Belanda, kalau gak S3 di hukum UI atau gak di UNPAD, antara tiga itu sih,” harap wisudawan terbaik yang mengambil spesialisasi Hukum Bisnis itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info