Luncurkan Tiga Aplikasi, Upaya MA Modernisasi Badan Peradilan
Terbaru

Luncurkan Tiga Aplikasi, Upaya MA Modernisasi Badan Peradilan

Ketiga aplikasi itu adalah e-Court, mediasi online, dan e-Berpadu. Transformasi digital ini terus dilakukan MA menuju badan peradilan modern yang cepat dan berbiaya ringan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Aplikasi-aplikasi ini juga sebagai bentuk nyata dari visi MA yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung’, dan 4 misi MA. Satu, menjaga kemandirian badan peradilan. Dua, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Tiga, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. Empat, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan,” terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Dari ketiga aplikasi tersebut, kini telah mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya penggunaan aplikasi e-Court dalam melakukan berbagai kepentingan. Mulai pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana, hingga pendaftaran berbagai macam permohonan.

Berdasarkan data yang diperoleh, Ketua MA menyebutkan adanya peningkatan angka penggunaan e-Court dari tahun ke tahun. Jika berkilas balik pada tahun 2020, tercatat terdapat sejumlah 47.244 perkara. Namun terjadi peningkatan signifikan di tahun 2021, jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court mencapai 225.072 perkara. Bahkan ia memprediksi di tahun 2022 ini pun akan kembali terjadi peningkatan atas angka pengguna aplikasi itu.

“Bekerja dengan teknologi di pengadilan pada hakikatnya adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel, dan adil. Dunia peradilan telah bermigrasi dari pola konvensional ke ruang digital, maka sudah sepantasnya dunia pendidikan khususnya di bidang hukum harus mengikuti langkah ini agar lulusan yang dihasilkan benar-benar siap pakai di arena praktis,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait