Lusa, PERADI Siap Beri Keterangan ke KPK
Berita

Lusa, PERADI Siap Beri Keterangan ke KPK

PERADI menugaskan Victor W Nadapdap menggantikan Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan keterangan ke KPK.

Oleh:
FAT/NOV
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Terkait perkara yang melilit advokat asal Malang, Awang Lazuardi Embat, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Fauzie Yusuf Hasibuan, Senin (22/2). Namun, Fauzie tidak bisa memenuhi panggilan dari lembaga antikorupsi tersebut.

Atas dasar itu, DPN PERADI meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap punggawanya itu. Permintaan ini tertuang dalam surat DPN PERADI kepada KPK yang diterima hukumonline, Selasa (23/2). Bukan hanya itu, PERADI juga menugaskan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI, Victor W Nadapdap untuk menggantikan Fauzie memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan penyidik terkait keanggotaan Awang.

“Bersama ini kami pimpinan DPN PERADI menugaskan rekan Victor W Nadapdap selaku Wasekjen untuk memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan penyidik KPK terkait keanggotaan Awang yang diduga secara bersama-sama memberi hadiah atau janji kepada Kasubdit Kasasi Perdata MA,” demikian isi surat PERADI yang ditandatangani Fauzie dan Sekjen Thomas E Tampubolon itu.

Dalam suratnya, PERADI siap memberikan keterangan dan data yang diminta KPK terkait Awang pada Kamis, 25 Februari 2016. Alasan kesiapan pada lusa ini dikarenakan pihak kesekjenan PERADI membutuhkan waktu untuk mempersiapkan seluruh data yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Masih dalam surat yang sama, PERADI menyatakan keprihatinannya terkait perilaku yang dilakukan oleh oknum advokat yang diduga menyuap oknum pejabat peradilan. Atas hal itu, PERADI juga siap menjalin kerja sama dengan KPK agar perilaku seperti itu tak terjadi lagi di kemudian hari.

“Untuk itu pimpinan DPN PERADI memohonkan kerja sama dengan pihak KPK untuk dapat memaksimalkan upaya-upaya pencegahan (secara terporgam) guna menekan terjadinya hal serupa di kemudian hari,” demikian isi surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu.

Masih terkait dengan pemberian keterangan ke KPK, DPN PERADI juga menyertakan surat tugas atas nama Victor untuk mewakili organisasi dalam memberikan keterangan. Dalam surat tugas itu disebutkan, keterangan yang akan diberikan oleh Victor berkaitan dengan kode etik advokat dan keanggotaan tersangka Awang Lazuardi Embat di PERADI.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemberian keterangan dari PERADI bisa diwakilkan. Menurutnya, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan profesi Awang sebagai advokat. "Karena tersangka advokat, jadi kita minta keterangan PERADI, termasuk salah satunya untuk mengetahui kode etik pengacara. Bisa diwakilkan," katanya di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan Fauzie untuk diperiksa terkait kasus yang menimpa Awang. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Fauzie tak bisa memenuhi panggilan tersebut, dengan mengirimkan surat pemberitahuan. Dalam suratnya itu, Fauzie mengirimkan perwakilannya dari PERADI untuk memberikan keterangan.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI Jamaslin James Purba menegaskan, pemanggilan terhadap Fauzie berkaitan dengan kode etik advokat. Hal ini berkaitan erat dengan tersangka Awang yang merupakan anggota PERADI. Untuk diketahui, Awang tercatat sebagai Wakil Ketua DPC Malang PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan.

Dalam kasus ini, selain Awang KPK juga telah menetapkan seorang pengusaha bernama Ichsan Suaidi dan Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka. Awang dan Ichsan diduga sebagai penyuap, sedangkan Andri diduga sebagai pihak yang disuap. KPK memperoleh uang Rp400 juta dalam penangkapan yang diduga sebagai suap untuk penundaan salinan putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Ichsan.

Sebelumnya, Awang diketahui bukanlah pengacara Ichsan dalam perkara kasasi tersebut. Awang merupakan in house counsel di perusahaan tempat Ichsan bekerja. Hal ini diketahui dari kuasa hukum Awang, Gunadi Handoko kepada hukumonline beberapa waktu lalu.
Tags:

Berita Terkait