Luthfi lalu menerima uang tunai Rp2 miliar dari Yudi untuk kepentingan paket Lebaran. Pada 18 September 2012, Luthfi melalui Fathanah menerima Rp1,9 miliar dari Yudi terkait uang muka biaya ijon proyek pengadaan bibit kopi tahun 2013. Demi meyakinkan Yudi, Fathanah sempat menelepon Anis Matta dan memberikannya kepada Yudi.
Fathanah kembali menagih uang muka untuk pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013 dengan pagu anggaran Rp175 miliar. Fathanah meminta Yudi menyetor uang muka satu persen dari pagu anggaran. Untuk meyakinkan Yudi, Fathanah menelepon Luthfi yang berjanji membantu komunikasi dengan Anis Matta.
Selanjutnya, pada 24 September 2012, Luthfi bersama Fathanah menemui Yudi meminta uang Rp1 miliar untuk kegiatan perjalanan ke Istanbul Turki dengan menjanjikan proyek yang diurus Fathanah. Sehari kemudian, Fathanah menemui Yudi untuk menyampaikan proyek kontigensi di Kementan yang akan dilaksanakan pada 2013.
Dari total pagu anggaran Rp452,607 miliar, Yudi diminta memberikan uang muka satu persen, Rp4,526 miliar. Fathanah menyampaikan kepada Yudi bahwa Luthfi menyetujui untuk mengijon proyek tersebut. Dengan uang hasil proyek, Luthfi meminta Fathanah membelikan Toyota FJ Cruiser untuk safari dakwah PKS dan Mazda CX-9.
TPPU Sebelum 2010
Saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014, Luthfi juga didakwa mencuci uang sehingga penuntut umum mendakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU jo UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan pencucian uang dilandasi oleh harta kekayaan yang dilaporkan Luthfi tidak sesuai profil. Sekalipun LHKPN terdakwa yang dilaporkan ke KPK sudah diperbaharui.
Tercatat, kekayaan terdakwa Rp2,518 miliar pada Mei 2013. Gaji dan tunjangan per tahun sebagai anggota DPR Rp707,512 juta. Ditambah dana operasional dari DPP PKS Rp20 juta per bulan. Tanpa mencantumkan penghasilan lain.
















