M. Jasman: Perkara Kehutanan Bisa Dijerat dengan Dakwaan Korupsi
Utama

M. Jasman: Perkara Kehutanan Bisa Dijerat dengan Dakwaan Korupsi

Dugaan penyelewengan uang negara di tubuh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) telah menggelinding ke meja hijau. Empat mantan pengurus asosiasi itu duduk di kursi terdakwa: Adiwarsita Adinegoro, H Zain Mansyur, HA Fattah dan Yusran Sharif.

CR-1
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusan PK perkara Bob Hasan dikatakan bahwa keuangan APHI bukan keuangan negara. Tanggapan Anda?

Menurut keterangan saksi ahli, bahwa tidak semua putusan MA otomatis menjadi yurisprudensi. Betul putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan yurisprudensi. Tapi tidak semuanya menjadi sumber hukum yurisprudensi. Kita harus memilah-milah. Kalau itu sudah berdasarkan yurisprudensi tetap barulah kita jadikan sumber hukum. Kedua, saya sependapat dengan majelis hakim PK bahwa uang APHI adalah uang swasta. Tetapi yang saya persoalkan dari kasus APHI ini adalah foto udara. Yang saya maksudkan dari keuangan swasta itu adalah sisa dari semua dana APHI dikurangi AS$ 18 juta. Kami tidak mendakwakan seluruh uang APHI, melainkan yang AS$ 18 juta yang harusnya diperuntukkan untuk foto udara.

 

Banyak sekali dana APHI yang mengalir ke tujuan orang tertentu yang belum jelas, seperti M.Z. Hutagaol. Apakah Anda akan mengejar mereka sampai uang negara itu dikembalikan?

Sebenarnya MZ Hutagaol sudah memberikan keterangannya di BAP. Tapi kami sudah panggil beberapa kali. Dan karena tempat tinggalnya di Lampung, Kejari di Lampung melaporkan bahwa yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di Lampung sejak dua tahun yang lalu. Sewaktu memberikan keterangan di Kejaksaan itu berarti dia  memberikan alamat yang tidak benar. Jadi kita memang kesulitan menghadirkan dia. Itu jika dilihat dari sisi pemanggilan.

 

Kenapa Kejaksaan mensplit (memecah) perkara APHI hingga pemeriksaan di pengadilan terkesan ruwet?

Alasan pertama, berdasarkan fakta terdakwa Yusron Sharif itu kan hanya melakukan beberapa perbuatan, kalau tidak salah hanya lima perbuatan pidana. Jadi kita pertanggungjawabkan Yusran Sharif untuk perbuatan Adiwarsita. Menurut aturan APHI, dua orang harus menandatangani dana keluar. Sementara yang berhak tanda tangan ada lima orang. Terkadang Adiwarsita menandatangani dengan Yusron, terkadang dengan yang orang lain. Jadi tidak bisa kami samakan semua. Nanti sulit kita membuat dakwaan. Juga dari penyidik kita menerima lima berkas.

 

Ada pendapat bahwa kegigihan Kejaksaan membawa kasus ini karena motif tertentu?

Saya tidak mau melihat itu. Kalau ada isu bahwa yang menyatakan terdapat kepentingan tertentu, saya tidak melihatnya. Saya hanya melihat secara yuridis formal, karena menurut penyidik dianggap sudah memenuhi rumusan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: