MA: Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Pada Gaji Hakim
Terbaru

MA: Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Pada Gaji Hakim

Sebagai lembaga penegak hukum, MA tidak mengalami pemotongan anggaran yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Foto: HFW
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Foto: HFW

Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga negara menuai perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut turut mempengaruhi alokasi anggaran di Mahkamah Agung (MA), khususnya yang berkaitan dengan persidangan dan kesejahteraan hakim, mengingat para hakim sebelumnya juga memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan.

Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada lembaga ini. Ia menjelaskan sebagai lembaga penegak hukum, MA tidak mengalami pemotongan anggaran yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

"Tidak ada pengaruh karena kebetulan Mahkamah Agung adalah lembaga penegakan hukum. Sehingga anggarannya tidak ada pemotongan. Saya pikir juga di ranah penegakan hukum itu sama, tidak ada pengurangan anggaran," kata Yanto.

Baca juga:

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, menambahkan kebijakan efisiensi pemerintah tidak menyentuh alokasi anggaran untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan hakim.

"Mengenai apakah ada pengaruhnya terhadap gaji hakim atau penghasilan hakim, dengan adanya efisiensi oleh pemerintah? Tidak ada. Karena belanja pegawai itu tidak termasuk yang dikurangi atau dipotong. Jadi gaji dan tunjangan pegawai, termasuk hakim, tetap aman," jelasnya.

Meskipun anggaran untuk gaji dan tunjangan tidak terpengaruh, Yasardin mengingatkan bahwa kondisi ini tetap dapat menimbulkan dampak psikologis bagi para hakim di berbagai pengadilan. Menurutnya, ketidakpastian atau adanya tekanan eksternal terhadap hakim dapat menciptakan kekhawatiran, terutama jika penghinaan atau ancaman terhadap hakim tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info