Menjaga Objektivitas Hakim di Tengah Realitas Sosial
OPINI

Menjaga Objektivitas Hakim di Tengah Realitas Sosial

Kepada para hakim, jadikan opini, kritik, bahkan kecaman-kecaman terhadap penegakan hukum saat ini menjadi pengingat dan penguat untuk menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, dan objektivitas di tengah realitas sosial yang terjadi di hadapan mata. Bukankah hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh?

•Bacaan 4 Menit
WF
Penulis Opini

Semakin hari, publik makin dibanjiri informasi tentang isu-isu yang menjadi sorotan nasional. Tak terkecuali isu-isu tentang penegakan hukum. Di berbagai platform media, publik diramaikan dengan perbincangan tentang beberapa kasus menarik perhatian. Mulai dari kasus pembunuhan, korupsi, dan kerusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, pertambangan, dan lain sebagainya. Semua itu dibahas secara gamblang dari pemberitaan media massa yang meliput dan mengikuti perkara-perkara yang menjadi sorotan publik. Narasinya beragam. Mulai dari yang formalistis hingga bombastis.

Wan Ferry Fadli. Foto: Istimewa
Wan Ferry Fadli. Foto: Istimewa

Beberapa contoh perkara yang menjadi perbincangan publik misalnya perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, atau penganiayaan yang dilakukan guru bernama Supriyani; perkara korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis; atau pengrusakan hutan dan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan besar. Semuanya menyita perhatian publik. Bahkan tak jarang meninggalkan bekas dalam ingatan masyarakat.

Baca Juga:
Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan

Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan

Dalam perkara-perkara tersebut, seiring berjalannya proses pemeriksaan dipersidangan, menimbulkan berbagai reaksi dari netizen. Terkadang jika putusannya selaras dengan harapan masyarakat, akan memunculkan reaksi puas. Sebaliknya, apabila putusannya bertolak belakang dengan harapan masyarakat, tak jarang masyarakat mengekspresikan kekecewaannya lewat media sosial. Dari dua kemungkinan itu, akhir-akhir ini lebih sering terjadi kemungkinan yang kedua, dimana masyarakat kecewa atas penegakan hukum yang dianggap kurang memberi rasa keadilan di tengah masyarakat. Inilah yang disebut realitas sosial. Tak ada yang salah dengan itu, sebagaimana pendapat Jeremy Bentham bahwa hukum harus berguna bagi individu masyarakat untuk mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya. 

Akibat sorotan media pada kasus-kasus besar tersebut, berimbas ke daerah-daerah lain di Indonesia yang pada kesempatan yang sama juga terjadi kasus seperti pembunuhan, kasus korupsi atau kasus pengrusakan lingkungan. Hanya berbeda subjek hukumnya, locus dan tempus delicti serta uraian kejadiannya saja. Akan tetapi, terkadang masyarakat membanding-bandingkan suatu perkara dengan perkara lainnya. Bahkan menyamaratakan. Tak jarang opini masyarakat dibangun sedemikian rupa dengan tujuan agar penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan “sesuai” dengan harapan publik dan membuat publik puas dan tidak lagi kecewa. Disini, opini publik memainkan peranan penting sebagai media control atas penegakan hukum. Hakim, sebagai pilar penegakan hukum diuji objektivitasnya dalam menangani dan memutus suatu perkara.

Objektivitas, menurut kamus bahasa Indonesia berarti sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat, dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Dalam dunia peradilan, objektivitas menjadi elemen penting bagi seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seorang hakim dituntut harus fokus pada perkara yang ditanganinya, pada fakta yang terungkap saat pemeriksaannya, dan mengambil pertimbangan-pertimbangan yang konsekuen dalam proses peradilan yang dilalui. Secara sederhana, hakim hendaknya “menyatu” dengan perkara yang ditangani. Meski ada emosi yang meliputi saat melihat realitas sosial yang menganggu pikiran, tetapi seorang hakim juga tak boleh mengenyampingkan rasionalitas ketika menangani suatu perkara. Disinilah terkadang tantangan itu muncul.

Hakim dituntut tetap objektif dalam mengadili perkara meskipun realitas di luar menunjukkan timpangnya penegakan hukum yang tebang pilih. Misalnya, hakim memutus perkara lingkungan hidup yang menyeret wong cilik sebagai pelaku. Hakim harus bersikap netral dan objektif dalam memeriksa dan menilai perkaranya. Jangan sampai hakim menjadi subjektif karena terpengaruh pada realitas sosial yang menunjukkan jika pengusaha-pengusaha yang juga melakukan perusakan hutan tidak diadili sebagaimana wong cilik diadili.

Halaman selanjutnya:Dewasa ini, opini publik...
hakimpengadilanobjeksosial
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info