Dewasa ini, opini publik dapat bermetamorfosis menjadi kritik tajam bila menyaksikan end product dari penegakan hukum tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Terkadang pula, ekspektasi itu dibangun diatas pengetahuan dan edukasi yang minim akan objek yang dikritik itu. Hasilnya, terdapat bias tanpa dasar yang menyulut amarah masyarakat kepada para aparat penegak hukum, khususnya kepada para hakim sebagai pemutus akhir. Bahkan, terbaru, hakim-hakim yang memutus perkara tertentu “dikuliti” luar dalam oleh observasi netizen dari mulai sisi profesi hingga ke ranah pribadi.
Sekali lagi itu hak bagi masyarakat untuk mencari informasi-informasi tentang seseorang termasuk hakim. Sekali lagi, disitulah tantangannya agar hakim tetap objektif dan jangan takut akan “bernasib” sama dengan hakim-hakim yang pada kasus Ronald Tanur misalnya. Justru hal demikian dapat dijadikan pengingat agar tetap profesional, tegar dan on the rule dalam menyidangkan suatu perkara. Jelas karena ini berkaitan dengan nasib orang lain.
Hakim juga tidak boleh takut jika apa yang menjadi keputusannya ternyata tidak populer atau bahkan bertentangan dengan kehendak publik. Sepanjang keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data, keilmuan dan pertimbangan yang rasional serta dari hati nurani, hakim harus tetap tegas pada keputusannya. Karena hukum berdiri diatas netralitas, tidak memihak pada siapapun kecuali pada keadilan.
Sebagai penutup, harapan kita penegakan hukum yang saat ini mendapat sinisme dari masyarakat dapat kembali tegak. Kepada para hakim, jadikan opini, kritik, bahkan kecaman-kecaman terhadap penegakan hukum saat ini menjadi pengingat dan penguat untuk menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, dan objektivitas di tengah realitas sosial yang terjadi di hadapan mata. Bukankah hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh?
*) Wan Ferry Fadli, Hakim Pengadilan Negeri Rengat
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















