MA: PERMA Pengadaan Hakim, Solusi Atasi Krisis Hakim
Berita

MA: PERMA Pengadaan Hakim, Solusi Atasi Krisis Hakim

Pelaksanaan pengadaan hakim ini sudah mendapatkan persetujuan dari BKN dan Presiden.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Tower MA. Foto : ASH
Tower MA. Foto : ASH
Guna mengatasi krisis hakim, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (PERMA) No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, khususnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beleid ini diteken Ketua MA M. Hatta Ali  pada 31 Maret 2017 dan diundangkan pada 4 April 2017.

PERMA No. 2 Tahun 2017 memuat 9 pasal yang secara garis besar mengatur tujuh poin. Yakni, kewenangan MA dalam pengadaan hakim, asas-asas, tahapan pengadaan hakim, pelaksana, proses seleksi, pengangkatan CPNS/cakim, pengusulan CPNS/cakim menjadi hakim, dan status cakim yang tidak lulus pendidikan cakim. PERMA ini sekaligus mencabut berlakunya PERMA No. 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Hakim.

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menerangkan PERMA No. 2 Tahun 2017 mengatur proses pengadaan hakim melalui kebutuhan CPNS guna mengatasi kebuntuan krisis hakim yang sudah 7 tahun tidak melaksanakan rekrutmen calon hakim. Sebab, apabila rekrutmen calon hakim “dipaksakan” menggunakan nomenklatur status hakim sebagai pejabat negara tidak ada ketentuan pelaksanaannya.

“Lagipula, dalam PERMA ini, bukan kita sendiri yang bekerja, tetapi ada kelompok kerja dari MA dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,” kata Setyo Pudjoharsoyo di Gedung MA Jakarta, Rabu (13/4/2017).

Dia menegaskan latar belakang terbitnya PERMA ini adanya kebutuhan hakim yang sangat mendesak untuk memenuhi formasi hakim di tiga lingkungan peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan agama, PTUN. “Yang paling mendesak itu hakim Peradilan Agama dan Peradilan Umum karena berkaitan dengan perkara yang semakin meningkat dan juga pembentukan 68 pengadilan baru sesuai Keputusan Presiden,” dalihnya.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Dia menjelaskan Perma ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya terkait  pengadaan CPNS. Sebab, selama ini belum ada aturan detail mengenai proses pengangkatan calon hakim hingga ditetapkan sebagai pejabat negara.

“Saat ini MA kondisi darurat kebutuhan hakim, sehingga diperlukan PERMA yang secara teknis mengatur proses pengadaan calon hakim, tetapi (sementara) statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah ini terlaksana, ke depan sudah harus disesuaikan dengan UUD 1945 dan UU yang menempatkan status hakim sebagai pejabat negara,” kata Ridwan di Gedung MA. Baca Juga: MA: Lembaga Peradilan Diprediksi Bakal ‘Lumpuh” Tahun 2020
PERMA No. 2 Tahun 2017
ASPEKDESKRIPSI
Kewenangan MA Melaksanakan pengadaan hakim setelah mendapatkan penetapan kebutuhan CPNS dari KemenpanRB
Asas-asas Pengadaan hakim harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan tanpa KKN
Tahapan perencanaan,
Pengumuman
pendaftaran,
pelamaran,
pelaksanaan seleksi,
pengumuman hasil seleksi,
pengangkatan CPNS/Cakim,
pengangkatan PNS/Cakim,
pengangkatan hakim
Pelaksana Sekretaris MA
Proses seleksi seleksi administrasi,
seleksi kompetensi dasar,
seleksi kompetensi bidang,
seleksi substansi hukum,
psikotes,
wawancara,
baca kitab (khusus untuk cakim PA)
Pengangkatan Pengangkatan sebagai CPNS/Cakim oleh Sekretaris MA
Pengusulan Pengusulan PNS/Cakim yang lulus pendidikan cakim untuk menjadi hakim dilakukan Ketua MA kepada Presiden RI
Ketidaklulusan Cakim yang tidak lulus pendidikan cakim diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

Solusi sementara
Ridwan melanjutkan terbitnya PERMA Pengadaan Hakim ini merupakan solusi sementara sebelum disahkannya RUU Jabatan Hakim yang didalamnya mengatur proses pengangkatan hakim sebagai pejabat negara. Hingga saat ini, sejak terbitnya tiga paket UU di bidang peradilan tahun 2009, belum ada aturan spesifik nomenklatur hakim sebagai pejabat negara.

“Kita tidak bisa menunggu terus-menerus hingga terbitnya undang-undangnya sendiri (RUU Jabatan) yang masih sampai sekarang masih tarik-menarik. Kalaupun, nanti RUU Jabatan Hakim disahkan, hakim harus diangkat sebagai pejabat negara tertentu itu akan diatur lebih lanjut kemudian. Ini karena kebutuhan hakim sudah sangat mendesak dan darurat,” kata dia.

Dia menegaskan pelaksanaan pengadaan hakim sudah mendapatkan persetujuan dari BKN dan Presiden. “Satu lagi, mudah-mudahan ada persetujuan Kementerian Keuangan menyangkut tata cara pembayaran dan pembiayaan pendidikan dan pelatihan calon hakim hakim,” harapnya. Baca Juga: Persoalan Ini Jadi Penghambat Rekrutmen Calon Hakim

Ridwan menambahkan PERMA No. 2 Tahun 2017 lebih lengkap yang didasarkan aspek kebutuhan hakim ketimbang PERMA No. 6 Tahun 2016. Perma Pengadaan Hakim ini terbit karena ada regulasi yang menyebut kebutuhan calon hakim, proses pendidikannya, dan proses rekrutmen hakim dilakukan oleh MA.

“Ada satu pasal yang berubah disini, kalau PERMA No. 6 Tahun 2016, calon hakim yang dinyatakan tidak lulus dalam pendidikan diberhentikan dengan hormat, lalu bisa menjadi PNS nonhakim. Tetapi, PERMA No. 2 Tahun 2017 lain, apabila calon hakim tidak lulus pendidikan, maka tidak bisa diusulkan ke Presiden sebagai Hakim. Ini karena dasar pertimbangannya dibutuhkan calon hakim, bukan CPNS,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait