MA: Waspada, Ada Website Info Perkara Palsu!
Berita

MA: Waspada, Ada Website Info Perkara Palsu!

Website ini digunakan sebagai sarana penipuan, dengan modus “pengurusan” perkara di Mahkamah Agung. Publik, khususnya pihak berperkara diminta berhati-hati dan selalu merujuk kepada informasi resmi MA.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: mahkamahagung.go.id
Foto: mahkamahagung.go.id
Panitera Mahkamah Agung (MA) meminta kepada pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Agung untuk berhati-hati terhadap alamat website palsu yang memuat informasi perkara yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Alamat website tersebut adalah www.infoperkarakamarpdt.com

Website ini digunakan sebagai sarana penipuan, dengan modus “pengurusan” perkara di Mahkamah Agung.  Pihak berperkara yang menjadi korban penipuan disuguhi informasi palsu di website tersebut bahwa perkaranya telah dimenangkan.  Panitera mengingatkan bahwa informasi resmi tentang penanganan perkara hanya tersedia di http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.

Dikutip hukumonline dari website resmi Kepaniteraan MA RI, penipuan dengan menggunakan info perkara palsu dilakukan dengan modus sebagai berikut: oknum penipu menghubungi pihak berperkara atau penasihat hukumnya melalui surat atau komunikasi langsung menggunakan telepon. Isi surat yang dibuat oleh oknum penipu dilengkapi kop surat Mahkamah Agung, tanda tangan dan stempel Panitera Muda perkara Mahkamah Agung.

Surat tersebut menginformasikan bahwa Mahkamah Agung akan segera memutus perkara tersebut, dan yang bersangkutan diminta menghubungi Panitera Pengganti yang nomor telpon selularnya dicantumkan dalam surat tersebut. Apabila modusnya menggunakan telpon, oknum penipu mengaku sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Ia menawarkan “jasa” untuk membantu mempengaruhi majelis untuk memenangkan perkara. 

Tentu saja, pihak berperkara akan diminta menyediakan sejumlah uang untuk membayar jasanya tersebut. Untuk membuktikan bahwa “pengurusan” perkaranya berhasil, maka oknum penipu akan menunjukkan halaman website info perkara (palsu) yang amar putusannya telah diubah dengan amar yang menguntungkan. (Baca Juga: MA: Waspadai Penipuan Terkait Urus Perkara)

“Jika korban penipuan tersebut, pemohon kasasi maka amarnya diubah menjadi kabul. Sebaliknya jika korbannya adalah termohon kasasi, maka amarnya diubah menjadi tolak,” tulis pernyataan Panitera MA.

Sebagai contoh, perkara nomor 2556 K/Pdt/2016 antara Hj, Rabiah (Pemohon Kasasi) melawan H. Patahuddin (Termohon Kasasi) yang diajukan dari Pengadilan Negeri Barru. Dalam info perkara Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diputus  pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan amar Tolak, sedangkan dalam info perkara palsu amar putusannya Kabul.

Sehubungan dengan adanya website informasi perkara palsu tersebut, Panitera MA meminta publik, khususnya pihak berperkara untuk berhati-hati dan selalu merujuk kepada informasi resmi Mahkamah Agung. Informasi resmi MA disajikan dalam website resmi lembaga berdomain  go.id, yaitu: http://kepanteraan.mahkamahagung.go.id/perkara, untuk informasi perkara dan http://putusan.mahkamahagung.go.id untuk publikasi putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, Panitera Mahkamah Agung mengingatkan bahwa Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi dengan pihak berperkara dalam proses penanganan perkara. Mahkamah Agung melakukan hanya melakukan komunikasi via surat dengan pengadilan tingkat pertama tempat permohonan upaya hukum diajukan, dalam hal pemberitahuan registrasi dan penyampaian salinan putusan.

“Jika ada komunikasi dari yang mengatasnamankan Mahkamah Agung langsung kepada pihak berperkara untuk membatu pengurusan perkara dipastikan itu adalah oknum penipu,” tegas Panitera MA. (Baca Juga: Polri Minta Kominfo Blokir Situs Palsu Seleksi Polri)

Bukti
Indikasi kuat web info perkara  (www.infoperkarakamarpdt.com)  menjadi alat penipuan adalah adanya perbedaan data amar putusan antara info perkara Mahkamah Agung dengan www.infoperkarakamarpdt.com.  Redaksi telah menemukan lima perkara yang amarnya diubah dari tolak menjadi kabul, berikut nomor-nomor perkara tersebut:

NoNomor PerkaraAmar Putusan pada Informasi di Website KepaniteraanAmar Putusan Informasi di www.infoperkarakamarpdt.com
12556 K/Pdt/2016TolakKabul
2142 PK/TUN/2016Tolak PKKabul PK
3338 K/Pdt/2016TolakKabul
4375 K/Pdt/2016TolakKabul
51195 K/Pdt/2016TolakKabul

Perubahan amar tersebut dilakukan dengan iktikad buruk untuk mengelabui pihak berperkara bahwa perkaranya telah dimenangkan dengan “bantuan” oknum penipu yang sebelumnya telah menghubungi pihak berperkara melalui surat atau komunikai langsung via telpon. (Baca Juga: Taspen Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Melalui Website)

Panitera MA meminta aparatur pengadilan menyebarluaskan informasi ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ia juga menagaskan bahwa Mahkamah Agung dalam proses penanganan perkara tidak melakukan korespondensi dengan pihak berperkara. Jika ada surat atau komunikasi dengan media lain yang ditujukan langsung kepada pihak berperkara, maka dipastikan pengirim surat atau yang menghubungi tersebut seorang Penipu.
Tags:

Berita Terkait