Ditanya penyebab lambannya proses minutasi putusan, Hatta mengatakan hal itu karena persoalan waktu. Sebab, juru ketik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengetik putusan secara lengkap. “Mereka (juru ketik) mengetik membutuhkan waktu lama meski sudah bekerja dari pagi sampai sore,” terangnya.
Hatta mengakui memang perkara korupsi harus didahulukan penyelesaiannya daripada kasus-kasus lainnya. Namun, semua pihak harus memahami bagaimana tingginya arus perkara di MA. “Perkara korupsi tetap akan kita dahulukan, tetapi harus ingat bagaimana derasnya arus perkara yang masuk ke MA. Apa sanggup para hakim agung ini. Padahal hakim agung sudah berusaha maksimal, bahkan beban kerja sudah overload.”
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan dengan beban perkara yang cukup tinggi di MA tak memungkinkan hakim agung membuat salinan putusan secara cepat. “Apalagi prosedurnya harus ada penelitian ulang sebelum salinan putusan keluar. Tetapi, belum keluarnya salinan putusan tidak bisa dijadikan alasan terpidana kabur, buktinya terpidana yang lain bisa dieksekusi,” kata Ridwan.
Meski demikian, pihaknya siap membicarakan persoalan percepatan pengiriman salinan putusan dengan Kejaksaan Agung. “Kita sih siap saja untuk membicarakan persoalan ini dengan Kejaksaan Agung, tetapi saat ini faktanya salinan putusan memang tidak bisa dibuat secara cepat itu,” tegasnya.
















