MA Bakal Terbitkan Regulasi Sengketa Pilkada
Perppu Pilkada:

MA Bakal Terbitkan Regulasi Sengketa Pilkada

KY berharap penyelesaian sengketa pilkada di MA tetap mengutamakan keterbukaan terutama dalam proses persidangan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota jika sudah disetujui DPR. Karenanya, MA bersiap mengeluarkan regulasi terkait kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada melalui 4 Pengadilan Tinggi (PT) yang akan ditetapkan kemudian. Mengingat Perppu yang ditandangani Presiden SBY 2 Oktober itu hanya memuat aturan secara umum.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengakui hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai pelimpahan kewenangan mengadili sengketa pilkada baik di tingkat kamar Tata Usaha Negara (TUN) maupun pimpinan MA. Namun dia memastikan MA akan mengeluarkan mengatur secara detil mengenai infrastruktur, kesiapan SDM (hakim ad hoc), tata cara persidangan (pemeriksaan), hingga putusan.

“Tidak ada pilihan lain jika memang begitu (dilimpahkan). Kita harus siap. Persoalannya, selama ini PT hanya memeriksa perkara tanpa dihadiri para pihak, apakah memanggil para pihak atau bagaimana, lalu hanya 4 PT yang berwenang, maka MA akan mengeluarkan kebijakan atau regulasi lain apabila Perppu disetujui,” kata Ridwan saat dihubungi hukumonline, Selasa (7/10).

Pasal 157 Perppu Pilkada menyebutkan peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke PT yang ditunjuk MA terkait penetapan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Putusan PT ini dapat diajukan keberatan ke MA yang putusannya bersifat final dan mengikat.    

Dalam Pasal 159 ayat (1) Perppu disebutkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan ditangani oleh hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi yang ditetapkan MA. Sedangkan ayat (2) menegaskan MA menetapkan 4 PT yang menangani sengketa hasil pemilihan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah proses persidangan akan dilakukan terbuka atau tertutup sesuai sistem pemeriksaan yang selama ini dilakukan PT (sebagai pengadilan judex factie). Namun, yang pasti regulasinya akan memuat ketentuan mengenai komposisi hakim dalam menangani persidangan karena keharusan adanya hakim ad hoc. Sehingga, nantinya tidak semua hakim bisa menyidangkan perkara pilkada.

“Jadi akan diatur tersendiri peraturannya mengenai jumlah hakimnya, apakah hakim karier atau ad hoc maupun tata cara persidangannya,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh menyatakan fungsi pengawasan otomatis tetap akan dilakukan KY dalam proses persidangan sengketa pilkada. Dia mengingatkan agar regulasi MA terkait sengketa pilkada itu harus  mengutamakan keterbukaan, terutama dalam proses persidangannya.

“Kalau sidangnya tertutup akan sangat sulit melakukan pemantauan. Demi memenuhi asas transparansi, persidangan harus terbuka untuk umum. Sebab, tanpa bermaksud menuduh, melihat potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam praktiknya, persidangan harus dilakukan secara terbuka,” katanya.
Tags:

Berita Terkait