Mahkamah Agung (MA) kemungkinan bakal menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas penjatuhan sanksi 6 bulan nonpalu bagi majelis hakim perkara Antasari Azhar jika pengaduan dugaan pelanggaran kode etik itu menyangkut putusan hakim.
“Jika alasan penjatuhan rekomendasi itu menyangkut putusan hakim, MA akan menolak, nanti akan kita lihat apa pelanggarannya itu berupa tingkah perilaku atau bersifat teknis,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA Jakarta, Jum’at (12/8).
Harifin mengatakan penolakan itu didasari bahwa hakim memiliki judicial immunity. Sebab, setiap perkara yang telah diputus merupakan keyakinan hakim. “Kecuali jika hakim yang bersangkutan saat memutus melakukan hal-hal dilarang, seperti menerima suap, di bawah tekanan/pengaruh pihak lain,” kata Harifin.
Harifin mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi KY atas kasus Antasari. “Surat rekomendasi (pengaduan Antasari, red) belum kita terima, tetapi jika rekomendasi itu menyangkut putusan, kita tidak akan tindak lanjuti,” tegas Harifin.
Menurut Harifin tuduhan pengabaian sejumlah alat bukti dalam persidangan merupakan bagian rangkaian proses yang akan menentukan putusan hakim. “Proses itu rangkaian yang berujung pada putusan yang merupakan hak imunitas hakim yang berlaku secara universal,” jelasnya.
Tidak mengikat
Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan jika memang MA benar-benar tidak mau melaksanakan rekomendasi KY, terserah MA. “Kita sudah putuskan, kalau MA tidak laksanakan ya itu terserah MA, yang penting kita sudah bekerja dan biarlah masyarakat yang menilai,” kata Imam di Gedung KY.
Ia berdalih UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY semua putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dikaji/diperiksa dalam hal melakukan mutasi, promosi, atau demosi. Selain itu, dalam memutuskan perkara pengaduan Antasar ini KY mendasarkan pada SKB Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
















