MA Batalkan Kepailitan PT DI
Aktual

MA Batalkan Kepailitan PT DI

Bacaan 2 Menit
MA Batalkan Kepailitan PT DI
Hukumonline
Bersamaan dengan rapat verifikasi utang di PN Jakarta Pusat 22 Oktober lalu, ternyata Mahkamah Agung mengambil keputusan mengenai perkara PT Dirgantara Indonesia. MA membatalkan perusahaan yang berlokasi di Bandung itu dengan alasan pegawai PT DI tidak berhak mengajukan permohonan pailit sebuah BUMN yang bergerak di bidang publik. Majelis yang dipimpin Mariana Sutadi berpendapat meskipun PT DI berstatus persero, seluruh sahamnya masih dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, yang berhak mengajukan pailit PT DI adalah Meneg BUMN.
Tags: