MA Belum Ambil Sikap atas Upaya Hukum Putusan Bebas
Terbaru

MA Belum Ambil Sikap atas Upaya Hukum Putusan Bebas

Mahkamah Agung masih menunggu praktik peradilan berjalan serta mempertimbangkan memorie van toelichting dan naskah akademik sebagai bahan kajian.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Suharto. Foto: HFW
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Suharto. Foto: HFW

Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap terhadap putusan bebas yang diputuskan pengadilan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto Acara dalam yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA. 

Mengutip dandapala.com, situs berita yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Suharto mengatakan MA belum mempunyai sikap yang final terkait banding putusan bebas, baik perkara sebelum maupun sesudah pemberlakuan KUHAP baru. 

"Namun terkait hal tersebut, Mahkamah Agung masih menunggu praktik peradilan berjalan serta mempertimbangkan memorie van toelichting dan naskah akademik sebagai bahan kajian," tulis dandapala mengutip perkataan Suharto dalam pemberitaan yang terbit pada Kamis 9 April 2026 berjudul "WKMA Suharto: MA Belum Ambil Sikap Final Terkait Upaya Hukum Putusan Bebas". 

Baca Juga: 

Terkait dengan putusan yang dibuat oleh hakim, Suharto dalam kesempatan yang sama mengingatkan hakim sejatinya mengadili perbuatan, bukan orangnya, meski konsekuensinya tetap dijalani oleh individu yang bersangkutan. Karena itu, hakim dituntut bijak dalam merumuskan putusan. 

Suharto juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga sarana edukasi senyap yang bertujuan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.

"Putusan tidak perlu panjang seperti karya tulis, cukup singkat namun jelas, kecuali bila diperlukan justifikasi dengan kutipan ayat suci," terangnya.

Selanjutnya Suharto juga menyampaikan dalam pembuatan putusan dengan mempertimbangkan dan menggali hukum yang dimulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, sampai dengan yurisprudensi. Oleh sebab itu, perlu kehati-hatian dalam menerapkan hukum. 

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam undang-undang, kemudian dikhawatirkan akan terdapat salah penafsiran, maka dapat mencari sumber hukum lain bisa dari yurisprudensi dan juga doktrin hukum. 

Upaya hukum jaksa 

Dalam beberapa perkara, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim. Yang terbaru, jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. 

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa. 

Ia mengungkapkan alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025. Menurutnya, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal itu menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan bebas Junaedi Saibih cs dalam perkara perintangan penyidikan. Alasannya pertimbangan penuntut umum tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim bahwa perbuatan para terdakwa berdampak pada penanganan perkara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info