MA Belum Terima Jawaban Aceng
Aktual

MA Belum Terima Jawaban Aceng

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Belum Terima Jawaban Aceng
Hukumonline

MA mengaku belum menerima surat jawaban dari Bupati Garut Aceng Fikri terkait rekomendasi pemberhentian dari DPRD Garut. “Aceng belum mengirimkan jawaban,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (9/1).

Menurut Mansyur, MA memberikan batas hingga 16 Januari 2013. Jika Aceng tidak memberikan jawaban, majelis akan melanjutkan persidangan tanpa jawaban dari Aceng. “Kita telah memberi waktu maksimal 14 hari agar Aceng memberikan jawaban/tanggapan setelah perkara diregistrasi,” ujarnya.

Dikatakan Ridwan, majelis hakim mengadili perkara pemakzulan Aceng ini terdiri Prof Paulus Effendi Lotulung (ketua) dengan anggota Yulius dan Supandi. Jangka waktu proses pemeriksaan rekomendasi pemberhentian kepala daerah ini selama 30 hari.

Sebelumnya, MA telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Garut terkait pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013. Rekomendasi itu diambil saat rapat paripurna DPRD Garut, akhir tahun lalu.

45 orang dari tujuh fraksi menyetujui hasil investigasi Pansus yang menyepakati untuk memberhentikan Bupati Aceng. Mereka menilai Aceng melakukan pelanggaran etika dan undang-undang karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.    

Nantinya, setelah MA mengabulkan rekomendasi itu, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Presiden melalu Menteri Dalam Negeri.

Tags: