MA Berencana Susun Perma tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Berita

MA Berencana Susun Perma tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase

Rencana tersebut masih bersifat inisiatif.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Terkait substansi pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase?

Karena putusan arbitrase itu bisa dilaksanakan sepanjang tidak melanggar Pasal 4, Pasal 5, yaitu ketertiban umum, kesusilaan, dan sebagainya. tafsir mengenai kesusilaan umum itu bagaimana? Itu masih berkembang dalam praktik. Apakah itu mungkin diatur dalam sebuah peraturan? Itu yang sedang kami gagas.

 

Ketika putusan arbitrase itu dijatuhkan, kan pelaksanaannya di pengadilan. Tapi, pengadilan bisa menolak melaksanakan kalau yang tadi itu, tidak memenuhi kesusilaan dan ketertiban umum. Nah, penilaian mengenai itu dalam undang-undang tidak diatur.

 

Lantas, pelaksanaan putusan arbitrase akan bagaimana?

Ini kami belum bisa menceritakan, karena kami masih mencari bahan-bahan dulu. Tapi kira-kira beberapa poin yang akan diatur kalau misalnya jadi dibuat Perma.

 

Kenapa hanya diatur dalam Perma, apakah cukup memadai?

Sebetulnya kalau ditanya, kita mendorong sebetulnya DPR dan Presiden, lebih dengan undang-undang dibandingkan dengan Perma. Akan lebih kuat kalau lewat undang-undang. sekarang ini keliatannya belum masuk Prolegnas.

 

Langkah selanjutnya ke depan terkait rencana pembahasan Perma ini apa?

Ini baru mencari bahan, draf belum ada. Menunggu bahan bahkan naskah akademisnya masih belum ada. kami masih mencari bahan-bahan dulu. Kita masih mencari dulu berbagai permasalahan apa terkait arbitrase dan hubungannya dengan pengadilan. Jadi, belum ada target [selesai dibahas], tapi arah ke sana sudah ada.

 

Tags:

Berita Terkait