Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, menyampaikan terkait tuntutan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam proses harmonisasi oleh pemerintah.
Suharto mengungkapkan bahwa MA telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Surat tertanggal 13 Oktober 2024, itu berisi permohonan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah.
“Ini adalah langkah positif dalam proses yang diharapkan oleh rekan-rekan SHI. Surat ini menunjukkan bahwa perjalanan yang diimpikan oleh SHI telah mendapatkan perhatian dari pemerintah dan saat ini sudah sampai ke Menkumham untuk dilakukan proses harmonisasi,” ujar Suharto saat konferensi pers di Media Center MA, Senin (14/10).
Baca Juga:
- Mengejar Janji Prabowo Subianto Sejahterakan Profesi Hakim
- Kemenkeu Setujui Tiga Komponen Perubahan Gaji Hakim
Dia menjelaskan setelah proses harmonisasi selesai, diharapkan PP yang baru dapat segera diundangkan. Hal ini akan mencakup perubahan terkait besaran gaji, tunjangan, tunjangan pensiun, dan aspek lainnya yang merupakan lampiran dari PP Nomor 94 Tahun 2012.
“Setelah PP tersebut diubah, ubahannya pasal yang mana, diubah lampirannya, diubah besarannya. Jadi, mekanisme perubahannya adalah mekanisme perubahan peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Adapun proses ini akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam perubahan peraturan pemerintah.
Mengenai audiensi MA pekan lalu, Suharto menyampaikan bahwa MA telah menyatakan bahwa jika revisi PP 94/2012 disahkan bulan ini dan diterapkan pada bulan November atau Desember, maka dari segi keuangan hal tersebut dianggap mencukupi.
















