Komisi Yudisial (KY) telah membuka pendaftaran seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2025. Pendaftaran berlangsung dari 6 Maret hingga 27 Maret 2025. Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi kebutuhan 17 Hakim Agung yang akan memperkuat MA dalam menangani perkara di berbagai bidang hukum.
“Dalam beberapa kali pertemuan dengan pimpinan MA, disampaikan adanya kebutuhan mendesak terhadap Hakim Agung. Selain jumlah yang tidak pernah terpenuhi sesuai kebutuhan MA, banyak di antara Hakim Agung yang akan memasuki usia pensiun. Oleh karena itu, seleksi ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi peradilan di tingkat tertinggi,” ujar Amzulian dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Amzulian mengungkapkan dana KY yang sebelumnya mengalami pemotongan akibat kebijakan efisiensi pemerintah telah direvisi. Hal ini, kata dia, mencerminkan kesepahaman antara pemerintah, MA, dan KY mengenai urgensi seleksi calon Hakim Agung.
Baca Juga:
- KY Hadapi Krisis Anggaran, Gaji Pegawai Hanya Sampai Oktober 2025
- Ini Strategi Polri, Kejagung dan KPK Atasi Kebijakan Efisiensi Anggaran
Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah, KY tetap berkomitmen menjalankan prosedur seleksi sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa mengurangi kualitas pelaksanaannya. Adapun seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan Hakim Agung dan Ad Hoc yang memiliki integritas serta kompetensi tinggi.
“Pemerintah telah merefleksi ulang anggaran KY, yang berarti mereka juga sejalan dengan kebutuhan seleksi Hakim Agung. Oleh karena itu, dengan adanya revisi anggaran ini, KY dapat kembali menjalankan seleksi calon Hakim Agung di MA,” tambahnya.
Menurut dia, jumlah Hakim Agung yang tersedia memiliki pengaruh signifikan terhadap upaya bangsa dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, seleksi yang dilakukan kali ini ditujukan guna mengisi 17 posisi Hakim Agung dengan rincian tiga hakim perdata, lima hakim pidana, dua hakim agama, satu hakim militer, satu hakim Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM.
















