MA Dorong Kamar Perdata Gelar Diskusi Terbuka
Utama

MA Dorong Kamar Perdata Gelar Diskusi Terbuka

MA disarankan optimal diskusi pleno kamar.

ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Sejak pertengahan tahun lalu, kamar pidana MA telah menggelar rutinitas forum diskusi bagi para hakim agung secara terbuka. Forum diskusi ini juga tak hanya mengundang narasumber dari kalangan hakim sendiri, tetapi dari instansi lain terkait atau pakar/akademis sesuai topik yang dibahas. 

Berdasarkan catatan hukumonline, kamar pidana MA sudah beberapa kali menggelar diskusi dengan topik yang berbeda. Seperti, penerapan ketentuan uang pengganti dalam perkara korupsi, pemidanaan korporasi, Dekriminalisasi Terdakwa Narkoba, Grasi dan Remisi, Hukum Kesehatan. Terakhir, yang dibahas problem yuridis perlindungan hukum jabatan Notaris dalam peradilan pidana.

Dalam setiap diskusi yang digelar itu sebagian bisa menghasilkan kesimpulan yang bisa dijadikan acuan dalam penanganan kasus bagi para hakim atau instansi terkait. Sebagian lagi, menghasilkan kesimpulan hanya sebatas akar persoalan yang memerlukan solusi lebih lanjut.

Namun, setidaknya rutinitas acara diskusi yang bisa diakses awak jurnalis ini bermanfaat bagi pengetahuan publik dan pengembangan ilmu hukum terutama dalam lapangan hukum pidana. Sehingga, positif jika “kebiasaan” ini diikuti kamar-kamar lain yang ada MA. Sebab, tak jarang dalam setiap sesi diskusi kita dapat mengetahui berbagai pendapat para hakim agung terkait persoalan isu hukum tertentu yang tengah dibahas.

Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengatakanrutinitas diskusi kamar pidana perlu diikuti kamar-kamar lain yang ada di MA, khususnya diskusi kamar perdata, tata usaha negara (TUN), dan militer. Misalnya, kamar perdata soal eksekusi perkara perdata, perdata agama bisa dibahas isu itsbat nikah dan sebagainya.   

“Dalam suatu kesempatan pembinaan, ketua MA sudah menyampaikan agar kamar-kamar lain cukup progresif untuk menggelar diskusi yang sama,” kata Ridwan usai acara pemilihan wakil ketua MA bidang nonyudisial di Gedung MA, Selasa (21/1).   

Ridwan menegaskan diskusi yang selama ini digelar kamar pidana itu merupakan bagian dari  integrated criminal justice system yang melibatkan instansi penegak hukum lain. “Kita juga pernah diundang beberapa kali diskusi oleh kejaksaan dan kementerian kesehatan untuk menyamakan persepsi atau mencari solusi terhadap isu hukum yang dibahas,” lanjutnya.               

Menurut dia ada keinginan dari kamar-kamar lain untuk menggelar diskusi sejenis yang khusus dan fokus membahas isu tertentu, tetapi mungkin kesempatannya saja memang belum ada. “Dengan adanya tradisi seperti itu kita memang ingin agar lembaga ini menjadi lebih terbuka dan bisa memberikan guidance terhadap persoalan hukum yang buntu bagi aparat penegak hukum,” jelasnya.      

Ketua Kamar Perdata MA, Suwardi mengungkapkan bahwa diskusi persoalan di lapangan hukum perdata memang setiap bulan sudah dilakukan, tetapi sifatnya hanya internal di kamar perdata dan tidak melibatkan pakar atau instansi lain. “Diskusi semacam itu sudah kita lakukan setiap bulannya, tetapi hanya khusus untuk para hakim agung di kamar perdata saja,” kata Suwardi.

Dia melanjutkan diskusi terhadap persoalan hukum perdata bisa saja dilakukan secara terbuka dalam bentuk seminar atau bentuk lain. “Itu bisa saja digagas ke arah sana, tetapi mungkin hanya sebatas persoalan-persoalan hukum perdata tertentu,” katanya.             

Optimalkan Pleno Kamar
PenelitiSenior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independesi Peradilan (LeIP) Arsil menilai diskusi bulanan yang selama ini diselenggarakan kamar pidana perlu juga didorong  kamar-kamar lain. Namun, menurutnya yang terpenting didorong mengoptimalkan diskusi pleno kamar/perkara.

“Ini diskusinya tertutup dan keputusannya atas nama MA, meski yang memutus majelis,” kata Arsil. “Selama ini pleno kamar khususnya di kamar pidana dan perdata belum berjalan efektif, makanya banyak putusannya berbeda dari kesepakatan awal, seperti kasus putusan PK Sudjiono Timan itu tidak diplenokan.”     

Menurutnya, diskusi yang selama ini digelar kamar pidana kurang memiliki efek terhadap penanganan perkara. Lain halnya dengan diskusi pleno kamar yang  menghasilkan kesepakatan yang bisa dijadikan panduan penangangan perkara.

“Diskusi atau seminar yang dilakukan kamar pidana memang penting, tetapi sebenarnya yang dibutuhkan MA bukan itu, itu kan bisa dilakukan oleh Litbang MA. Yang terpenting ketika ada problem hukum maka putusannya harus jelas dan pasti,” sarannya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info