MA Kabulkan Kasasi JPU, Nurdin Halid Divonis Penjara 2 Tahun
Berita

MA Kabulkan Kasasi JPU, Nurdin Halid Divonis Penjara 2 Tahun

Keberuntungan Nurdin Halid berakhir dengan dikeluarkannya putusan kasasi ini, eksekusi putusan akan terhalang dengan statusnya yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR?

Rzk/IHW
Bacaan 2 Menit
MA Kabulkan Kasasi JPU, Nurdin Halid Divonis Penjara 2 Tahun
Hukumonline

 

Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin ditemui selepas Sholat Jumat, mengatakan Kejaksaan siap segera mengeksekusi putusan kasasi terhadap Nurdin. Menurut Mochtar, keluarnya putusan kasasi ini menandakan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada penghalang bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi, bahkan upaya peninjauan kembali (PK) sekalipun. Karena pada prinsipnya pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan, sambungnya.

 

Status Anggota DPR

Lebih lanjut, Mochtar mengatakan eksekusi juga tidak akan terhalang oleh status terpidana yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian mengaku akan mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

 

Kita akan cek dulu karena ini terkait suatu lembaga yang mekanisme dan prosedur pengaturannya sudah ada, ujar Thomson terkesan hati-hati.

 

UU yang disebutkan Thomson, berdasarkan penelusuran hukumonline, sayangnya tidak memuat ketentuan tentang tata cara pelaksanaan putusan terhadap anggota DPR yang dikenakan vonis pengadilan. Yang ada hanya prosedur pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya terhadap anggota DPR yang diduga melakukan perbuatan pidana, dimana disyaratkan harus ada persetujuan tertulis dari Presiden.

 

Dihubungi via telepon, Penasihat hukum terpidana O.C. Kaligis mengaku belum menerima petikan putusan tersebut. Walaupun begitu, Kaligis masih merasa yakin kliennya tidak bersalah karena hanya menjalankan kebijakan pemerintah tentang penurunan harga minyak goreng dari Rp5000 menjadi Rp4000 per liter. Tapi yang jelas, saya akan ajukan PK setelah salinan putusan diterima. Alasannya mungkin adalah karena adanya kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tapi nanti saya lihat dulu pertimbangan hakim di salinan putusannya, ujarnya mantap.

 

Jalan hidup seseorang yang telah ditetapkan Yang Maha Kuasa memang sulit diterka, hari ini bisa melambung setinggi langit tetapi esok hari bisa jatuh begitu dalam. Begitu kira-kira gambaran jalan hidup seorang Nurdin Halid, putra asli Makassar yang juga dikenal sebagai Kader Partai Golkar. 12 September 2007 lalu, Nurdin oleh partainya didaulat menjadi anggota DPR menggantikan Andi Mattalata yang kini berpindah posisi menjadi Menteri Hukum dan HAM.

 

Tapi apa nyana, belum genap tiga hari setelah dilantik, Nurdin terancam batal merasakan empuknya kursi ruang Rapat Paripurna DPR. ‘Ancaman' tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak goreng yang terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Menurut dakwaan JPU, Nurdin dinilai telah menyelewengkan dana Bulog sebesar Rp169 milyar dengan cara mendepositokan uang hasil penjualan minyak goreng ke sejumlah bank. Oleh karena itu, Nurdin dituntut JPU hukuman 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 169,71 miliar.

 

Berita buruk itu datang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Andi Samsan Nganro. Ditemui di ruangan kerjanya (14/9), Andi membacakan kutipan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 2111/Pid. B/2004/PN. Jkt. Sel tanggal 16 Juni 2005.

 

Putusan yang dihasilkan Majelis Hakim Agung Bagir Manan (Ketua), Iskandar Kamil, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo, tidak hanya membatalkan kebebasan yang direngkuh Nurdin dua tahun silam, tetapi juga menjatuhkan pidana penjara dua tahun. Tidak hanya itu, Nurdin yang juga Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ini dikenakan pidana denda Rp30 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Atas putusan tersebut, PN Jaksel langsung bergerak cepat, Andi langsung memerintahkan Ricar S. Nasution, Panitera Muda Pidana, untuk segera menyerahkan petikan putusan kepada para pihak. Perintah tersebut langsung ditunaikan Ricar, sekitar jam 9 pagi petikan putusan tersebut sudah dikirimkan kepada para pihak. Selanjutnya, persoalan eksekusi putusan menjadi tanggung jawab dan kewenangan pihak Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: