MA Kabulkan Kasasi JPU, Nurdin Halid Divonis Penjara 2 Tahun
Berita

MA Kabulkan Kasasi JPU, Nurdin Halid Divonis Penjara 2 Tahun

Keberuntungan Nurdin Halid berakhir dengan dikeluarkannya putusan kasasi ini, eksekusi putusan akan terhalang dengan statusnya yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR?

Rzk/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin ditemui selepas Sholat Jumat, mengatakan Kejaksaan siap segera mengeksekusi putusan kasasi terhadap Nurdin. Menurut Mochtar, keluarnya putusan kasasi ini menandakan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada penghalang bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi, bahkan upaya peninjauan kembali (PK) sekalipun. Karena pada prinsipnya pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan, sambungnya.

 

Status Anggota DPR

Lebih lanjut, Mochtar mengatakan eksekusi juga tidak akan terhalang oleh status terpidana yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian mengaku akan mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

 

Kita akan cek dulu karena ini terkait suatu lembaga yang mekanisme dan prosedur pengaturannya sudah ada, ujar Thomson terkesan hati-hati.

 

UU yang disebutkan Thomson, berdasarkan penelusuran hukumonline, sayangnya tidak memuat ketentuan tentang tata cara pelaksanaan putusan terhadap anggota DPR yang dikenakan vonis pengadilan. Yang ada hanya prosedur pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya terhadap anggota DPR yang diduga melakukan perbuatan pidana, dimana disyaratkan harus ada persetujuan tertulis dari Presiden.

 

Dihubungi via telepon, Penasihat hukum terpidana O.C. Kaligis mengaku belum menerima petikan putusan tersebut. Walaupun begitu, Kaligis masih merasa yakin kliennya tidak bersalah karena hanya menjalankan kebijakan pemerintah tentang penurunan harga minyak goreng dari Rp5000 menjadi Rp4000 per liter. Tapi yang jelas, saya akan ajukan PK setelah salinan putusan diterima. Alasannya mungkin adalah karena adanya kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tapi nanti saya lihat dulu pertimbangan hakim di salinan putusannya, ujarnya mantap.

 

Tags: