MA Kabulkan Uji Materi Aturan Fee Kurator
Utama

MA Kabulkan Uji Materi Aturan Fee Kurator

“Ini tamparan buat Pak Menteri”

Oleh:
Happy Rayna Stephany
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang fee kurator.

Informasi ini diperoleh hukumonline dari salah seorang pemohon Feri Samad. Ada dua permohonan uji materi yang diajukan ke MA, yakni permohonan yang diajukan oleh Feri dan oleh sembilan kurator.

(Permohonan) saya NO (tidak dapat diterima,-red), yang Darwin dkk, kabul,” sebut Feri kepada hukumonline melalui pesan singkat, Senin (6/1).  

Berdasarkan penelusuran hukumonline, di info perkara situs resmi MA, memang disebutkan bahwa permohonan uji materi permenkumham tersebut telah dikabulkan. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Irfan Fachruddin, Hary Djatmiko dan Supandi memutus permohonan ini pada 19 Desember 2013 lalu.

Nien Rafles Siregar, salah seorang dari sembilan kurator yang permohonannya dikabulkan, mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Saya belum mendapat salinan putusannya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (6/1).

Kendati demikian, Rafles mengapresiasi putusan MA yang diputuskan pada 19 Desember 2013 lalu. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa beleid Menteri Hukum dan HAM memang telah melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 17 ayat (3) UU Kepailitan mengatur biaya kepailitan dan imbalan kurator tidak hanya dibebankan kepada pemohon pailit, tetapi juga bisa dibebankan kepada pemohon pailit dan debitor dengan perbandingan yang ditetapkan oleh majelis. Namun, Permen Fee Kurator justru menentukan dengan tegas bahwa pihak yang harus membayar biaya kepailitan dan fee kurator adalah pemohon pailit.

Padahal, UU Kepailitan telah dengan gamblang menyebutkan pihak yang menentukan besaran fee kurator adalah majelis hakim yang membatalkan putusan pailit itu. Artinya, Menteri Hukum dan HAM tidak berwenang untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab untuk menanggung imbalan kurator.

Karenanya, Rafles mengatakan putusan MA ini adalah sebuah kemenangan atas hukum itu sendiri, tidak hanya untuk kurator tetapi juga pihak lainnya, seperti kreditor dan pemohon pailit yang seringkali adalah kelompok ekonomi lemah. Serta, pemohon pailit adalah pihak yang mencari keadilan lantaran utang-utangnya tidak dibayar debitor.

“Ini adalah kemenangan hukum itu sendiri,” tegas Rafles.

Sementara, meski permohonannya dinyatakan tak dapat diterima, Feri tak dapat menutup rasa gembiranya dengan putusan permohonan sembilan kurator yang dikabulkan MA. Mantan Kurator Telkomsel ini menilai putusan ini adalah sebuah kemenangan untuk para kurator.

Sebaliknya, lanjut Feri, putusan ini merupakan tamparan buat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. “Itu adalah kemenangan buat para kurator dan tamparan buat Pak Menteri,” tutur Feri.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Freddy Haris belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan ini. Pasalnya, ia belum mengetahui isi putusan Mahkamah Agung. “Nanti saja,ya,” ujarnya.

Kasus Telkomsel
Meski belum melihat secara utuh isi salinan putusan, Feri berpendapat putusan ini akan berdampak jauh ke depan. Menurutnya, putusan ini juga memiliki dampak kepada empat hakim pemutus pailit Telkomsel, yaitu Bagus Irawan, Noer Ali, Agus Iskandar, dan Sutoto Adiputra.

Feri menyatakan putusan MA telah membuktikan penetapan fee kurator oleh hakim-hakim tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum. Tidak ada yang salah di mata hukum. Justru Permen Fee Kurator itulah yang melanggar hukum. “Apa yang ditetapkan hakim di PN Jakarta Pusat sebelumnya tidak salah,” urai Feri.

Terhadap hal ini, Feri meminta agar MA mau mengembalikan harkat dan martabat hakim ini ke keadaan semula. Akan tetapi, untuk soal mengembalikan posisi empat hakim tersebut sebagai hakim niaga, Feri tidak memiliki kompetensi untuk menanggapi hal itu. “Itu adalah urusan internal MA,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung pasca putusan pailit Telkomsel memutuskan mendemosi empat hakim tersebut. Selain memutasi 4 hakim pailit Telkomsel, MA juga meijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga.
Tags:

Berita Terkait