Skema Fee Kurator Sebaiknya Diperjelas
Berita

Skema Fee Kurator Sebaiknya Diperjelas

Metode arbitrase dapat dijadikan rujukan dalam mengatur besaran fee kurator.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Skema <i>Fee</i> Kurator Sebaiknya Diperjelas
Hukumonline

Kasus pailit Telkomsel memang berujung pahit. Empat hakim yang memegang perkara ini terkena sanksi dan harus melepas jabatan sebagai hakim niaga dan dimutasi ke beberapa pengadilan di luar Pulau Jawa lantaran telah menetapkan feekurator yang dianggap tidak wajar hingga mencapai Rp200 miliar. Sebut saja, SAP harus dimutasi ke PN Jambi; AI dimutasi ke PN Palangkaraya; NA dipindahkan ke PN Palu, dan BI dimutasi ke PN Mataram.

Atas hal ini, salah satu hakim Telkomsel sekaligus Humas PN Jakarta Pusat Bagus Irawan mengatakan perlu pengaturan skema yang jelas dalam menentukan banyaknya fee kurator dan pengurus. Sehingga, hakim memiliki pegangan dan standard dalam penentuan besaran fee para kurator dan pengurus.

Selama ini hakim tidak memiliki standar atau pedoman dalam menentukan fee kurator. Majelis hanya berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman No.M.09-HT.05.10 Tahun 1998. Keputusan Menteri 1998 tersebut hanya mengatur batas maksimal tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Begitu juga dengan peraturan baru mengenai fee kurator dan pengurus, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013. Bagus menilai regulasi tersebut tidak jelas. Soalnya, baik peraturan lama dan aturan barusama-sama tidak mengatur bagaimana mekanisme hakim hingga akhirnya memperoleh fee yang wajar.

“Norma penghitungannya tidak jelas, bagaimana perosedur penentuannya. Sehingga bisa saja ada dua perkara, tetapi besarnya fee kurator berbeda,” tutur Bagus Irawan kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Pengamat hukum kepailitan,Munir Fuady, sepakat tentang pentingnya untuk mengatur lebih detil skema fee kurator dan pengurus. Menurutdia, peraturan lama dan baru mengenai fee kurator masih terlalu umum. Sehingga, di lapangan, hakim memang tidak memiliki standar yang jelas.

Lebih lanjut, Munir mengatakan Peraturan Menteri 2013 masih belum fair dalam menjawab persoalan fee kurator. Setiap kasus memiliki keunikan sendiri sehingga pengaturan mengenai fee tidak bisa diatur secara umum.

Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana skema fee kurator dan pengurus yang ideal, Munir memang belum bisa menjawabnya. Hanya saja, poin utama yang perlu diperhatikan dalam mengatur skema fee kurator dan pengurus adalah membedakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan kepailitan. Pembedaan ini perlu karena tugas yang dilakukan antara kurator dan pengurus berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait