Skema Fee Kurator Sebaiknya Diperjelas
Berita

Skema Fee Kurator Sebaiknya Diperjelas

Metode arbitrase dapat dijadikan rujukan dalam mengatur besaran fee kurator.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit

Selain itu, poin lain yang perlu diperhatikan adalah tidak selamanya fee kurator dan pengurus cocok diterapkan sistem presentase ataupun hourly basis. Menurutnya, sistem presentase ataupun hourly basis tergantung pada kasus.  Pasalnya, terkadang sistem prosentase tidak adil karena aset debitor tidak terjual. Sedangkan sistem per jam juga patut diperhatikan mengenai minimal dan maksimal fee-nya.

“Untuk itu, memang perlu diatur aturan secara detail mengenai fee kurator. Aturan sekarang terlalu umum sehingga majelis tidak memiliki pedoman dalam menentukan besaran fee kurator,” tutur Munir ketika dihubungi hukumonline, Selasa (14/5).

Abuse of Power

Pengajar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga M Hadi Subhan juga mengatakan perlunya pengaturan yang jelas fee kurator dan pengurus agar tidak lagi terjadi seperti kasus hakim Telkomsel.  Hadi yakin empat hakim Telkomsel tersebut benar-benar telah berpegang pada peraturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, ia me nilai ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan aturan fee kurator yang baru. “Ada abuse di dalam Permenhukham itu,” tutur M Hadi Subhan kepada hukumonline.

Untuk menghindari pengulangan kasus, Hadi mengatakan  perlu pengaturan yang rinci dalam menghitung fee kurator. Menurutnya, presentase adalah bentuk yang pas dalam menghitung banyaknya fee kurator. Pasalnya, jika dihitung berdasarkan jam kerja, Hadi menilai hitungan tersebut tidak realistis. Menurutnya, kurator itu berkerja selama 24 jam, bukan 8 jam.

Sedangkan skema penghitungannya menggunakan metode regresif seperti biaya berperkara di arbitrase. Artinya, semakin besar aset perusahaan, semakin kecil presentasi fee kuratornya. “Contohnya kalau asetnya bernilai Rp100 juta-Rp 1 miliar, fee nya 4%. Jika Rp2-4 miliar maka fee-nya cukup 1%. Regresif tetapi jumlahnya banyak,” tutur Hadi.

Tags:

Berita Terkait