MA Korting Hukuman Mantan Gubernur Bank Indonesia
Utama

MA Korting Hukuman Mantan Gubernur Bank Indonesia

Burhanuddin Abdullah divonis 3 tahun penjara. Sedangkan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masing-masing dihukum 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Ali
Bacaan 2 Menit


Penggunaan dakwaan subsidair ini, lanjut Nurhadi, sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 6 Januari lalu. Sedangkan sebelumnya, di tingkat pertama, Burhanuddin dijerat dengan dakwaan primer.


Namun, terkait penggunaan dakwaan subsidair ini, dua hakim agung mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Agung Leopold Hutagalung dan Hamrat Hamid berpendapat seharusnya Burhanuddin dijerat dengan dakwaan primer. Mereka menilai seharusnya hukuman Burhanuddin diperberat, ungkap Nurhadi.


Putusan majelis hakim kasasi ini memang lebih rendah dari yang dijatuhkan PT DKI Jakarta. Nurhadi menjelaskan majelis hakim setidaknya memiliki dua alasan untuk meringankan hukuman Burhanuddin. Pertama, jelas Nurhadi, Burhanuddin tak pernah menikmati sepeser pun uang dari kasus aliran dana BI tersebut. Kedua, Burhanuddin pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra pada 2007, tuturnya. Burhanuddin dianggap telah berjasa bagi negara.

 

Pengacara Burhanuddin, Aryanto Sitorus menilai putusan MA itu keliru. Tak ada tindakan klien kami yang merugikan keuangan negara, ujarnya. Ia pun mengutip salah satu pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa kliennya tak pernah menikmati sepeser pun uang dalam kasus tersebut, Kami tak sependapat bila dia harus dihukum tiga tahun, tegasnya.

 

Aryanto mengatakan akan segera berkonsultasi dengan kliennya terkait putusan ini. Ia pun menyatakan siap untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali,-red), ujarnya.


Vonis Oey dan Rusli

Di hari yang sama dan oleh majelis hakim yang sama pula, permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak juga dikabulkan oleh MA. Keduanya adalah mantan pejabat BI yang juga ikut terseret dalam kasus aliran dana BI ini. Kala itu, Oey menjabat sebagai Direktur Hukum BI dan Rusli menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur BI.

 

Nurhadi mengatakan Oey divonis tiga tahun penjara dan Rusli divonis tiga tahun enam bulan penjara. Keduanya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp207 juta, ujar Nurhadi. Rusli juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info