Di pengadilan tingkat pertama, Oey dan Rusli divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rusli empat tahun enam bulan penjara dan Oey tiga tahun enam bulan penjara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah belum mau berbicara soal eksekusi putusan kasasi ini. Saya baru mendengar kabar putusan itu dari media. Nanti saja setelah KPK mendapat salinan putusannya, ujarnya usai menghadiri peringatan enam tahun Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal persoalan yang dihadapi oleh Bank Indonesia. Yakni, banyaknya pejabat BI yang terjerat masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI yang berlarut-larut di DPR. Untuk menyelesaikan kedua hal itu diperlukan biaya yang tak sedikit. Akhirnya, dikeluarkan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
















