MA-OJK Susun Perma Gugatan Perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Terbaru

MA-OJK Susun Perma Gugatan Perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Untuk menyelesaikan berbagai persoalan formalistik hukum acara. Kemudian sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pasal 30 ayat (1) UU 21/2011 menyebutkan, “Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:…b. mengajukan gugatan:…b.untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”.

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua MA Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Friderica melanjutkan, selain memenuhi amanat Pasal 30 UU 21/2011, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi peringatan  yang kuat bagi pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, Friderica juga menyampaikan pihaknya memperkuat pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Dengan kehadiran,  UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi penting diketahui khususnya soal OJK yang tak saja  pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct.

“Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica.

Dia menilai, pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari pelaku usaha jasa keuangan baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama. Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, Friderica menekankan UU 4/2023 mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait