MA Perkuat Kewenangan Pengadilan Niaga, Fokus pada Persaingan Usaha
Utama

MA Perkuat Kewenangan Pengadilan Niaga, Fokus pada Persaingan Usaha

Seperti bakal merevisi PERMA 3/2021 dalam upaya memperkuat dan memperluas kewenangan pengadilan niaga mengadili isu-isu komersial lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Prof Syamsul Maarif saat Pelantikan Anggota Baru & Rapat Kerja Nasional ICLA 2025, Jumat (28/2/2025). Foto: WIL/RES
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Prof Syamsul Maarif saat Pelantikan Anggota Baru & Rapat Kerja Nasional ICLA 2025, Jumat (28/2/2025). Foto: WIL/RES

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Prof Syamsul Maarif, mengungkapkan sejumlah rencana penting terkait perubahan hukum di Indonesia. Khususnya mengenai kewenangan pengadilan niaga dan hukum persaingan usaha.

Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga. 

“MA berencana memperkuat dan memperluas kewenangan pengadilan niaga. Tidak hanya menangani perkara kepailitan, pengadilan niaga juga akan diberi wewenang untuk mengadili isu-isu komersial lainnya, termasuk perkara perbankan,” ujar Prof Syamsul Maarif dalam Pelantikan Anggota Baru & Rapat Kerja Nasional ICLA 2025, Jum'at (28/2/2025).

Menurut Prof Syamsul, langkah ini diambil karena hakim yang bertugas di pengadilan niaga. Umumnya merupakan hakim senior yang memiliki pengalaman dan kemampuan analisis hukum lebih baik.

Baca Juga:

Terkait perkara persaingan usaha, Prof Syamsul menegaskan MA telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Sebelum 2021, MA telah bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan pelatihan kepada hakim di daerah.

“Sebelum 2021, ada 170 hakim yang mengikuti pelatihan singkat. Sejak 2021, sertifikasi untuk hakim diperpanjang menjadi hampir satu bulan. Saat ini, sudah ada 200 hakim bersertifikasi dalam menangani perkara persaingan usaha,” jelasnya.

Dari segi jumlah, perkara persaingan usaha yang sampai ke tingkat kasasi di MA tidak banyak. Berdasarkan data dari sekitar 400 putusan KPPU hanya sekitar 74 perkara yang sampai ke tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan seleksi perkara di tingkat bawah sudah berjalan cukup baik. Dengan begitu, tidak semua perkara perlu dibawa ke MA.

Prof Syamsul yang tercatat sempat menjadi komisioner KPPU periode 2000–2011 itu menyoroti semakin pentingnya hukum persaingan usaha di tingkat internasional. Ia menegaskan isu ini masuk dalam berbagai konvensi global, termasuk dalam aturan World Trade Organization (WTO) terkait perdagangan ekspor-impor. Selain itu, Bank Dunia kini memasukkan hukum persaingan sebagai salah satu indikator dalam menilai sistem hukum nasional suatu negara.

“Tahun lalu, saya bertemu dengan delegasi KPPU. Salah satu isu besar Bank Dunia adalah soal persaingan usaha. Ini menjadi peluang bagi kita untuk menunjukkan kepada dunia bahwa lembaga persaingan usaha kita kuat,” kata dia.

Dari data yang disampaikan, saat ini Indonesia mengalami peningkatan peringkat dalam indeks daya saing global. Tahun lalu, Indonesia berada di peringkat 34, dan kini naik ke peringkat 23 dari 60 negara dengan ekonomi besar. Hal ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga persaingan usaha berkontribusi positif bagi investasi asing.

Meskipun ada perkembangan positif, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam aspek perizinan usaha. Saat ini, KPPU memiliki kewenangan dalam mengawasi izin usaha, meskipun bukan lembaga yang menerbitkan izin tersebut.

“Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), isu persaingan menjadi salah satu high light yang harus kita pahami bersama,” tegasnya.

Ke depan, MA berencana mengadakan sertifikasi hakim setidaknya satu kali dalam setahun. Namun, efisiensi anggaran tengah digaungkan pemerintah menjadi terbatas dan salah satu kendala tersendiri dalam pelaksanaan pelatihan tersebut.

Sementara Ketua Umum ICLA, Asep Ridwan mengatakan sejak diundangkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mengalami satu kali perubahan melalui UU Cipta Kerja. Tapi itupun hanya menyentuh beberapa pasal tertentu.

“UU Nomor 5 Tahun 1999 memang belum banyak mengalami perubahan fundamental. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah berperan mengisi celah regulasi dengan menerbitkan beberapa peraturan,” ujarnya.

Partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners itu berharap KPPU dan ICLA dapat semakin memperkuat kerja sama dalam menciptakan regulasi yang lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika pasar. ICLA juga menegaskan posisinya tak hanya sebagai pengkritik, tapi juga sebagai mitra strategis bagi KPPU dan MA dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha dalam memberikan kontribusi nyata.

“Bagaimanapun, KPPU adalah pemangku kepentingan utama dalam penegakan hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa regulasi dan implementasinya berjalan sesuai dengan prinsip best practice,” kata Asep.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info