Keharusan Perusahaan Kooperatif dalam Persaingan Usaha
Utama

Keharusan Perusahaan Kooperatif dalam Persaingan Usaha

Per-harinya perusahaan bisa didenda Rp1 miliar jika telat melaporkan pembaharuan kepada KPPU.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Partner Soemadipraja & Taher, Verry Iskandar dan Anggota KPPU, Muhammad Reza menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Peran Strategis Eksekutif Perusahaan dalam Menghadapi Persaingan Usaha dan Menegakkan Kepatuhan Hukum’, Kamis (20/2/2025). Foto: HFW
Partner Soemadipraja & Taher, Verry Iskandar dan Anggota KPPU, Muhammad Reza menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Peran Strategis Eksekutif Perusahaan dalam Menghadapi Persaingan Usaha dan Menegakkan Kepatuhan Hukum’, Kamis (20/2/2025). Foto: HFW

Persaingan usaha yang makin ketat, tak jarang membuat perusahaan mengambil langkah ekstrem, dan melanggar koridor hukum industri bisnis. Dalam bidang ekonomi, persaingan dianggap sebagai mekanisme untuk mendapatkan konsumen. Bentuknya pun beragam mulai dari persaingan harga, kualitas produk, hingga strategi pemasaran. Di Indonesia, persaingan usaha diperbolehkan sepanjang mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Reza menjelaskan, pelaku usaha memang harus mengambil langkah yang berisiko. Seperti persaingan usaha yang penuh risiko. Perusahaan yang agresif dalam bersaing pun sah-sah saja.

“Eksekutif tentu harus berani mengambil risiko. Kalau sebuah perusahaan tidak mengambil risiko, sama saja risiko terbesar bagi perusahaan itu sendiri,” ujar Reza  dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Peran Strategis Eksekutif Perusahaan dalam Menghadapi Persaingan Usaha dan Menegakkan Kepatuhan Hukum’, Kamis (20/2/2025).

Baca juga:

Hukumonline.com

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Reza. Foto: RES

Ia menerangkan definisi dari persaingan usaha secara umum merujuk pada situasi dua atau lebih perusahaan yang saling bersaing untuk mendapatkan keuntungan, pangsa pasar, atau sumber daya yang terbatas. Aspek ini terjadi karena adanya keterbatasan sumber daya, jumlah konsumen, dan kesempatan sehingga, harus bersaing.

“Kalau dalam teori perusahaan ‘memangsa’ lainnya dan itu ekosistem yang wajar dalam berbisnis,” kata Reza.

Mekanisme persaingan usaha di Indonesia diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Beleid tersebut menjamin bukan hanya persaingan usaha perusahaan – perusahaan kecil semata, tapi persaingan yang terjadi di perusahaan besar. Peraturan tersebut juga memungkinkan perusahaan untuk menjadi lebih besar melalui persaingan tanpa harus menyingkirkan pesaingnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info