Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. Majelis hakim menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000859.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 26 April 2022 juncto Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI Luhut) dan Pemohon Kasasi III Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tulis amar putusan kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 yang diterima Hukumonline, Sabtu (28/12/2024). Perkara ini diperiksa oleh Prof Yulius selaku ketua majelis beranggotakan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran yang diputuskan pada 29 Oktober 2024.
Baca Juga:
Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut
Respons 3 Peradi Atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pembatalan SK Menkumham
Dalam amar putusan itu, Majelis hakim Kasasi MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta atas gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi (Termohon Kasasi) yang membatalkan kedua SK Menkumham tersebut. Atau menolak gugatan penggugat PERADI Otto dan menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I yakni DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).
Salah satu anggota majelis Hj. Lulik Tri Cahyaningrum mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam perkara ini. Ia berpendapat alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (PERADI SAI) adalah permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah lewat waktu dan Judex Facti tingkat banding telah keliru menerapkan hukum dengan memerintahkan penerbitan keputusan.
Alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (PERADI Luhut) adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai mufakat sesuai Pasal 97 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 30 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Majelis Hakim memutus dengan suara terbanyak.
















