MA Siap Hadapi 'Banjir' Perkara Praperadilan
Berita

MA Siap Hadapi 'Banjir' Perkara Praperadilan

KY memandang putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait polemik praperadilan terhadap penetapan tersangka.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit




Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menyambut baik putusan MK ini. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait polemik praperadilan terhadap penetapan tersangka. Dia mengakui memang ada hak-hak tersangka yang  harus dilindungi terutama jika penetapan tersangka dilakukan secara tidak benar. Dia melihat implikasi putusan ini akan membuat penyidik kepolisian dan KPK akan lebih berhati-hati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang jelas putusan MK itu telah memberi kejelasan terhadap Pasal 77 KUHAP terkait kewenangan hakim praperadilan menyangkut penetapan tersangka. Cuma ini akan merepotkan polisi, karena penetapan tersangka oleh polisi kan banyak sekali,” kata dia.

Ditanya apakah KY akan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi setelah putusannya sejalan dengan MK, Taufiq mengungkapkan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut. “Putusan MK ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan laporan pengaduan masyarakat, ini (kasus Sarpin) kan etika. Yang pasti, keputusan kasus Sarpin tinggal menunggu selesai hasil analisisnya,” katanya.

MK mengabulkan sebagian permohonan terpidana korupsi kasusproyek biomediasi

putusannyamenyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sedangkan, Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Tags:

Berita Terkait