MA Susun 14 Langkah Reformasi Total di Tahun 2023
Laptah MA 2022

MA Susun 14 Langkah Reformasi Total di Tahun 2023

Empat belas langkah tersebut, selain bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk keberlanjutan reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat Sidang Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2022. Foto: Humas MA
Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat Sidang Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2022. Foto: Humas MA

Mengusung tema “Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Utuh”, Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2022, pada Kamis, (23/2/2023). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan tema tersebut diangkat untuk menyatakan tekad dan kesungguhan MA dalam membangun kepercayaan publik melalui aspek integritas. Syarifudin menilai bahwa interitas merupakan pondasi tegaknya kemandirian peradilan.

“Integritas bagaikan akar yang menancap dalam menopang berdirinya batang, ranting dan daun sehingga kokohnya integrasi akan membentuk fundamental dalam sebuah lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa sebagai indikator dari perwujudan badan peradilan Indonesia yang agung,” kata Syarifuddin.

Sepanjang tahun 2022, MA menjadi perhatian publik setelah ditangkapnya dua hakim MA dan beberapa aparat MA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi guncangan hebat bagi kepercayaan publik dan merusak citra dan nama baik lembaga peradilan. Atas musibah tersebut Syarifuddin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan bertekad menjadikan momentum tersebut sebagai titik balik dalam melakukan reformasi total dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparat hukum dan penataan sistem pengawasan melalui 14 langkah.

Baca Juga:

Pertama, memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; kedua, melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara, untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum untuk melakukan jual beli perkara.

Ketiga, menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di Mahkamah Agung, menggunakan   rekam   jejak integritas dengan melibatkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, analisis LHKPN dan eksaminasi putusan bagi Hakim Tingkat pertama dan Hakim Tingkat Banding yang menjadi tenaga teknis di Mahkamah Agung; 

keempat, melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Tags:

Berita Terkait