MA Tegaskan Sanksi Lima Aparat PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur
Terbaru

MA Tegaskan Sanksi Lima Aparat PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelima individu tersebut melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKW/IV/2009 dan Nomor 02/SKW/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Foto: RES
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) secara tegas menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah pejabat pengadilan, mulai dari hakim hingga panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diduga terlibat dalam pelanggaran terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemberian sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik aparatur pengadilan.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan Ketua MA telah memerintahkan klarifikasi menyeluruh kepada para terlapor. Proses ini ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawas MA RI, yang melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap terlapor serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelima individu tersebut melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKW/IV/2009 dan Nomor 02/SKW/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Yanto pada konferensi pers di Media Center MA, Kamis (2/1).

Baca Juga:

Ia menjelaskan rincian sanksi terhadap lima aparat pengadilan dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Pertama, inisial R, mantan pimpinan PN Surabaya, dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun atas pelanggaran disiplin berat. Inisial D, mantan pimpinan PN Surabaya, dikenai sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis akibat pelanggaran disiplin ringan.

Kemudian, inisial R.A, staf PN Surabaya, dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atas pelanggaran berat. Inisial Y, staf PN Surabaya, menerima sanksi serupa, yaitu pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan akibat pelanggaran berat. Serta inisial U.A, staf PN Surabaya, juga dikenai sanksi yang sama karena pelanggaran berat.

Adapun hukuman pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, kata dia, berarti yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana sementara. Untuk kembali ke jabatan serupa, individu yang bersangkutan harus mengikuti seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses seleksi ini mempertimbangkan karakter, kemampuan, dan kinerja selama masa tugas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info