"Jabatan sebelumnya akan diisi oleh pejabat lain. Setelah masa hukuman berakhir, mereka tidak otomatis kembali ke jabatan semula karena posisi tersebut sudah diisi oleh pejabat baru," katanya.
Selain itu, hukuman non-palu selama dua tahun bagi pejabat tertentu menandakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas kehakiman hingga masa hukuman selesai. "Setelah itu, keputusan promosi jabatan atau tugas baru akan mengikuti kebijakan Mahkamah Agung yang berlaku saat itu," imbuh Yanto.
Yanto kemudian menjelaskan sanksi etik yang dijatuhkan kepada para hakim hingga panitera di PN Surabaya terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur tidak secara otomatis menunjukkan adanya penerimaan aliran dana dalam kasus tersebut. Menurutnya, pelanggaran kode etik tidak selalu berhubungan dengan penerimaan uang, melainkan dapat mencakup tindakan lain yang dilarang berdasarkan pedoman perilaku hakim.
"Jadi, sanksi etik itu kan tidak harus menerima (uang). Bahkan bertemu dengan para pihak saja sudah termasuk pelanggaran etik. Sanksi etik itu tidak harus menerima, tidak menerima pun, kalau hal yang dilarang itu kan ada di kode etik. Kode perilaku, pedoman perilaku hakim itu apa yang dilarang itu kan ada di situ,” jelasnya.
Terkait inisial R dan D yang merupakan mantan pimpinan PN Surabaya yang telah disebutkan sebelumnya, Yanto menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai identitas dan pelanggaran mereka dapat diakses di laman resmi Bawas MA.
"Laporan tersebut mencakup jenis pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan, hingga status promosi jabatan para terlapor. Informasi ini akan tersedia di laman resmi MA mulai Januari 2025," katanya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada sejumlah aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Sunarto menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim dari Bawas MA yang diterjunkan langsung ke PN Surabaya. "Ada kurang lebih lima orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat," ucapnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Balairung MA, pada Jumat (27/12).
Adapun penjatuhan sanksi ini menunjukkan keseriusan MA dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Sunarto menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang komprehensif dan objektif, sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku.
















